Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mencegah Kotak Kosong Ikut Pilkada

11 Juli 2024   16:59 Diperbarui: 17 Juli 2024   11:56 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kotak Kosong Pemilu (KOMPAS.com)

Akhir Agustus 2024 mendatang proses kandidasi Pilkada bakal digelar. Pekan-pekan ini para bakal kandidat dan partai-partai politik semakin sibuk mengonsolidasikan diri dan saling membangun komunikasi.

Di tengah situasi saling penjajagan politik ini sebuah fenomena elektoral kembali mencuat ke permukaan: kotak kosong Pilkada.

Kotak kosong yang dimaksud adalah fenomena dimana kontestasi Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang diajukan dan didukung oleh semua partai politik di suatu daerah. Dan oleh karenanya paslon tunggal ini dihadapkan dengan kotak kosong sebagai "kompetitornya" pada hari H pemilihan.

Sejak digelar serentak, Pilkada dengan calon tunggal sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, dan jumlahnya terus mengalami peningkatan.

Pilkada tahun 2015 calon tunggal hanya terjadi di 3 daerah. Pada pilkada-pilkada berikutnya mengalami peningkatan menjadi 9 calon tunggal pada Pilkada 2017, 16 pada Pilkada 2018, dan 25 pada Pilkada 2020.

Faktor Penyebab

Secara normatif Pilkada dengan hanya satu pasangan calon memang dimungkinkan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Di dalam Pasal 54C ayat (1) UU ini pasangan calon tunggal dimungkinkan oleh sebab salah satu dari 5 (lima) kondisi opsional berikut ini.

Pertama, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, bahkan setelah masa pendaftaran ditunda (diperpanjang) tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Kedua, pada masa penundaan pendaftaran terdapat pasangan calon tambahan yang mendaftar tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye beberapa pasangan calon lain berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia) dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keempat, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat. Tetapi pada saat dimulainya kampanye hingga pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti. Atau mengusulkan pasangan calon pengganti namun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kelima, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada karena melakukan pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya sanksi pembatalan ini sebagaimana diatur dialam peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 54C ini diatur, bahwa Pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa Pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon membuat kolom kosong atau kotak kosong menjadi "peserta," dan karenanya boleh dipilih. Bahkan juga boleh memenangi kontestasi seperti pernah terjadi pada Pilkada Walikota Makasar pada tahun 2018 silam.

Kala itu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dipecundangi oleh kolom kosong dengan selisih suara sebanyak 36.550. Paslon Appi-Cicu meraih 264.245 suara, dan kolom kosong memperoleh 300.795 suara (Detik.com, 27 Desember 2018).

Politik Kartel si Biang Kerok 

Kembali ke soal faktor penyebab munculnya calong tunggal yang berdampak pada hadirnya "peserta unik" Pilkada bernama kolom kosong tadi.

Dari kelima kondisi opsional tersebut, yang perlu mendapat perhatian adalah kondisi yang pertama. Yakni tidak adanya pasangan calon alternatif atau tidak adanya pasangan calon kompetitor.

Fenomena calon tunggal dengan faktor kondisional yang pertama ini penting dicermati karena kemunculannya kerapkali berkaitan dengan isu menguatnya fenomena politik kartel dalam perhelatan Pilkada.

Sebagaimana pernah saya tulis dalam beberapa artikel terdahulu, potensi munculnya kembali calon-calon tunggal dalam Pilkada di beberapa daerah nampaknya akan kembali membesar. Situasi ini dimungkinkan oleh makin menguatnya perlilaku kartel dalam politik elektoral.

Premis dasar politik kartel adalah bahwa partai-partai sesungguhnya tidak bersaing satu sama lain, melainkan berkolusi untuk melindungi kepentingan kolektif mereka dan memastikan partainya tetap memiliki akses terhadap ruang pemanfaatan kekuasaan.

Gejala politik kartel muncul sebagai akibat dari minusnya kepercayaan diri partai-partai politik untuk memajukan kader-kadernya ke arena konstestasi karena adanya kekuatan politik hegemonik di daerahnya yang sukar dilawan.

Kekuatan hegemonik itu bisa merupakan orang-orang kuat lokal (local strongmen) yang mendominasi kepolitikan daerahnya hingga berhasil menciptakan tradisi politik dinasti. Atau merupakan kekuatan politik yang disokong oleh elit-elit di tingkat nasional.

Bisa juga merupakan kombinasi sempurna dari keduanya. Di daerahnya mendominasi kepolitikan lokal sekaligus didukung oleh elit-elit nasional. Dalam beberapa kasus, fenomena hegemoni politik ini kadang terpisah dari eksistensi dan kiprah partai politik di daerah.

Situasi yang demikian memicu insecurities elit-elit partai politik di tingkat lokal dalam mengusung pasanga calon, termasuk ketika mereka sesungguhnya memiliki kader yang cakap dan pantas untuk dimajukan. Mereka tidak berani maju karena terlampau khawatir kalah atau menjadi bagian dari koalisi partai yang kalah.

Dalam cara berpikir politik kartel si biang kerok ini, kekalahan dalam kontestasi elektoral adalah kesialan yang harus dihindari. Karena kekalahan sama artinya dengan terlempar jauh dari lingkaran pusat kekuasaan dan karenanya tertutuplah semua akses untuk bisa memanfaatkan kekuasaan.

Pikiran semacam itu boleh jadi akan semakin "menghantui" partai-partai dalam perhelatan Pilkada ini mengingat pengalaman otentik Pilpres 2024 lalu perihal kedigdayaan pengaruh kekuasaan dalam membantu pemenangan paslon yang didukungnya.

Dampak Buruk

Pilkada dengan pasangan calon tunggal, terutama karena ketersanderaan partai-partai oleh perilaku politik kartel tentu tidak sehat dalam tradisi demokrasi, setidaknya karena empat alasan berikut ini.

Pertama, masyarakat tidak diberikan pilihan kecuali figur pasangan calon hasil kesepakatan elit yang sangat mungkin berlangsung dalam proses yang sarat dengan transaksi-transaksi gelap politik.

Kedua, calon tunggal dalam perhelatan bernama Pilkada cenderung menjadi pseudo-elektoral. Pemilihan yang semu. Karena paket pasangan calon yang ditawarkan kepada masyarakat hanya satu. Contradictio in terminis. Memilih itu artinya mengambil satu diantara minimal dua pasangan calon yang tersedia.

Ketiga, calon tunggal Pilkada mengisyaratkan bahwa partai-partai politik gagal menjalankan fungsinya sebagai sarana rekruitmen politik kepemimpinan sekaligus sarana artikulasi kepentingan kelompok-kelompok di dalam masyarakat yang dapat dipastikan tidak mungkin bersifat homogen.

Keempat, dominasi kelompok apalagi yang berbasis keluarga atau kekerabatan yang terlampau kuat dan dibiarkan berlangsung tanpa perlawanan potensial berdampak pada menyempitnya ruang publik untuk melahirkan pemimpin-pemimpin otentik di daerah, pemimpin yang memiliki integritas dan kapasitas unggul. 

Mencegah Kotak Kosong

Lantas bagaimana mencegah kotak kosong hadir sebagai "peserta" dalam perhalatan Pilkada? Ada dua langkah strategis yang bisa dilakukan.

Pertama, desak partai-partai politik untuk memiliki keberanian dan keseriusan menawarkan sebanyak mungkin figur-figur terbaik di daerahnya. Jangan egois, jangan hanya memikirkan kepentingan "keselamatan" partainya sendiri-sendiri, tetapi juga memikirkan keselamatan rakyat di daerahnya dari potensi terpilihnya pemimpin yang tidak cakap dan tidak pantas.

Kedua, tebarkan "virus ancaman" sedini mungkin melalui pendidikan politik dan peningkatan kesadaran kritis elektoral, sejak sekarang jika perlu. Bahwa jika akhirnya kotak kosong lolos menjadi "peserta" Pilkada, kotak kosong inilah yang kelak akan dipilih oleh masyarakat. Biar para elit partai sadar, bahwa pemilih adalah pemilik sejati kedaulatan.

Siapa yang harus bergerak melakukan kedua langkah itu? Tentu saja masyarakat, setidaknya para pemilih cerdas dan kritis di setiap daerah yang potensial bakal disuguhi lawakan calon tunggal!

Artikel terkait: Kandidasi Pilgub Banten (1): Anomali Politik dan Politik Kartel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun