Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kandidasi Pilgub Banten (1): Anomali Politik dan Politik Kartel

3 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:34 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesepakatan (sementara?) lima partai (PKB, Nasdem, PAN, PPP, dan PSI) mengikuti langkah Gerindra dan PKS Banten mengusung Andra Soni -- Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2024 telah menyederhanakan peta kandidasi sekaligus memicu sejumlah pertanyaan di ruang publik.

Peta kandidasi menjadi sederhana karena polarisasi berbasis akumulasi jumlah kursi di DPRD Banten potensial bakal terbagi kedalam hanya dua kubu. Yakni kubu, sebut saja: Koalisi Banten Maju (KBM) yang terdiri dari 7 partai politik sebagaimana disebut diatas yang mengakumulasi 61 kursi DPRD Banten dan kubu tiga partai politik (PDIP, Golkar dan Demokrat) yang belum memutuskan akan berkoalisi dengan partai mana yang memiliki akumulasi sebanyak 39 kursi.

Sisa 39 kursi di ketiga partai tersebut hanya memungkinkan untuk satu bakal pasangan calon lagi. Bisa dari koalisi PDIP-Golkar-Demokrat atau koalisi dua partai diantara ketiganya karena satu partai lainnya kemudian menyusul bergabung dengan KBI. Dengan demikian, jika tidak ada pergeseran sikap partai-partai maka Pilkada Banten 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon.

Selain menyederhanakan peta kandidasi, keputusan kerjasama Gerindra-PKS yang didukung lima partai itu juga memicu beberapa pertanyaan krusial sebagaimana akan diulas di belakang nanti.

Anomali Politik 

Munculnya kesepakatan (sekali lagi, sementara) tujuh partai diatas hemat saya agak mengejutkan jika dilihat dari normalitas hakikat keberadaan partai politik sebagai sumber utama kaderisasi kepemimpinan dan kewajaran posisional masing-masing partai politik di Banten dalam peta perolehan suara Pemilu 2024 lalu.

Secara alamiah, dan inilah normalitasnya, setiap partai politik pasti memiliki kepentingan mempromosikan kadernya untuk menduduki jabatan-jabatan politik, baik di legislatif maupun eksekutif. Pun demikian mestinya dalam konteks perhelatan Pilkada.

Dari tujuh partai di Banten yang sepakat bergabung itu, 4 diantaranya, yakni Gerindra (14 kursi), PKS (13 kursi), PKB (10 kursi) dan Nasdem (10 kursi), memiliki peluang lebih mungkin dan wajar secara elektoral untuk mendorong kader terbaiknya maju sebagai bakal calon Gubernur atau setidaknya Wakil Gubernur Banten.

Masih dalam nalar normalitas dan kewajaran, keempat partai politik itu juga memiliki figur-figur yang dapat diandalkan untuk diusung entah sebagai bakal Cagub atau bakal Cawagub. Gerindra memiliki Andra Soni, PKS memiliki Dimyati Natakusumah, PKB memiliki Ahmad Syauqi, dan Nasdem memiliki Arief Wismansyah. Keempat figur ini juga sama-sama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membidik posisi bakal calon Gubernur.

Berdasarkan peta kekuatan elektoral pasca Pemilu 2024 itu, Gerindra tentu yang paling mudah difahami nalar. Di pusat ia memiliki Prabowo sebagai calon Presiden terpilih sekaligus memimpin koalisi nasional. Di Banten, selain peraih suara terbanyak (bersama PDIP dan Golkar), kadernya, Andra Soni adalah Ketua DPRD Banten saat ini.

Tiga partai lainnya (PKS, PKB dan Nasdem), hemat saya agak sulit difahami nalar normalitas dan kewajaran ketika ketiganya kompak mengusung Andra Soni sebagai bakal Cagub. Berikut beberapa argumentasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun