Transaksi mana melahirkan kesepakatan di bawah tangan, bahwa jika sang kandidat kemudian terpilih maka, suka atau tidak suka, ia harus menyiapkan sejumlah konsesi (fasilitas kebijakan, proyek dll) kepada si penyandang dana alias bandar di belakang kontestasi Pilkada Langsung.
Masih mungkinkah ketiga gejala ini terulang kembali dalam Pilkada Serentak 2024 dan setelahnya? Potensi ke arah itu jelas sudah nampak di berbagai daerah. Satu hal yang tidak mudah dihindari adalah bahwa ketiga gejala ini sudah bersitemali kuat dengan sejumlah faktor tidak sehat dalam perhelatan demokrasi elektoral kita. Ulasan yang lebih utuh sila disimak dalam analisis terakhir dari serial artikel menelisik ulang Pilkada Langsung : "Upaya Meluruskan Distorsi Demokrasi Elektoral pada Pilkada Serentak 2024?"
Artikel terkait:Â https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/6638adc1147093655c608b02/menelisik-kembali-pilkada-langsung-2-menolak-lupa-sisi-gelapnya
Artikel terkait:Â https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/6637b3ebde948f49cc2fc143/menelisik-ulang-pilkada-langsung-1-tinjauan-teoritik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H