Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Membaca Kembali Plus-Minus Pilkada Serentak

4 Mei 2024   11:50 Diperbarui: 6 Mei 2024   07:53 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pilkada serentak 2024 (KOMPAS/HERYUNANTO)

Dalam kasus Pemilu yang baru saja selesai dihelat, yang menyerentakan Pileg dan Pilpres tadi misalnya. Masyarakat cenderung hanya fokus pada Pilpres, dan mengabaikan Pilegnya.

Dalam situasi minus-kontrol seperti ini berbagai potensi kecurangan bahkan kejahatan elektoral sebetulnya menjadi terbuka dan leluasa. Baik pada tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga ke tahapan penetapan hasil dan calon-calon terpilih.

Potensi yang kurang lebih sama juga bisa terjadi dalam konteks rangkaian proses Pilkada. Kemudian selain menyangkut soal tidak cukup fokusnya perhatian pemilih dan pengawasan yang bisa jadi kurang maksimal, penyelenggaraan Pilkadsa serentak 2024 ini juga mengandung sedikitnya dua potensi problematika lain.

Pertama, dilakukannya penunjukan banyak Penjabat Kepala Daerah yang relatif lama, hingga ada yang dua tahun. Fakta ini mengurangi esensi demokrasi dalam kepemimpinan lokal karena Kepala Daerah ditunjuk, dan bukan hasil pemilihan oleh rakyat. Selain itu fenomena ini juga bisa memicu ketidaknetralan para Kepala Daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan Pilkada.

Kedua, jika terjadi konflik yang terjadi atau meluas di berbagai daerah yang tidak cukup tercover dari sisi penanganannya oleh aparat keamanan dapat memicu instabilitas poitik-keamanan nasional. Kedua potensi ini tentu penting menjadi perhatian para pihak.

www.rri.co.id
www.rri.co.id

Mengapa Serentak?

Khusus mengenai Pilkada, mengapa DPR dan pemerintah menyepakati penyelenggaraan Pilkada diserentakan secara nasional antara Pilgub dengan Pilbup dan Pilwalkot? Bahkan juga dilakukan (secara serentak) dalam tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres?

Berdasarkan penelusuran jejak digital seputar latar belakang pemikiran penyerentakan Pemilu dan Pilkada dari para ahli dan pegiat Pemilu, serta DPR dan pemerintah, setidaknya ada tiga alasan strategis mengapa Pilkada digelar secara serentak.

Pertama, penyerentakan Pilkada dengan Pemilu nasional di tahun yang sama dan dalam jeda waktu yang relatif berdekatan dimaksudkan untuk penyesuaian atau penyelarasan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah dengan Presiden-Wapres terpilih. Hal ini penting karena berkaitan dengan perencanaan program pembangunan baik jangka pendek, menengah maupun panjang.

Dengan jarak dimulainya perode pemeritahan (pusat dan daerah) yang berdekatan akan memudahkan proses sekaligus mengefektikan penyusunan perencanaan program pembangunan, terutama berkenaan dengan pentingnya menciptakan harmonisasi dan koherensi antara visi-misi dan program-program pembangunan nasional dengan daerah.

Kedua, penyerentakan Pilkada antara Pilgub dengan Pilbup dan Pilwalkot akan menghemat anggaran pelaksanaan. Sekadar contoh misalnya, honorarium badan adhoc Pilkada (PPK PPS, KPPS) dan anggaran operasional (rapat-rapat, bimbingan teknis dll) cukup disiapkan satu kali untuk pelaksanaan dua proses pemilihan, yakni Pilgub dengan Pilbup atau Pilwalkot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun