Kapan dan Dimana Muhasabah Dilakukan?
Dalam arti sebagai aktifitas, Muhasabah merupakan perbuatan (olah amal) hati dan pikiran yang tidak dibatasi ruang dan waktu, dan tidak perlu mengganggu aktifitas fisik seperti bekerja. Oleh sebab itu sejatinya Muhasabah bisa dilakukan kapanpun dan dimana saja seseorang berada. Â
Akan tetapi jika merujuk dan meneladani Rosulullah SAW, para sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in (kalangan salafush shalih), Muhasabah sebaiknya dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tempat-tempat khusus.
Waktu tertentu itu misalnya adalah ketika usai menunaikan sholat fardhu lima waktu, yakni ketika berdizkir dan berdoa ba'da sholat. Atau dengan cara I'tikaf di Mesjid. Atau dilakukan ketika melaksanakan qiyamullail (sholat tengah malam, Tahajud dan/atau Witir). Suasana hening tengah malam akan memberikan efek kebathinan berupa hadirnya kekhusuan. Â
Dan tempat terbaik untuk melakukan Muhasabah khusus itu tidak lain adalah Mesjid. Atau jika di rumah adalah Mushola atau ruang khusus yang sengaja difungsikan sebagai tempat sholat dan tempat berkontemplasi keluarga. Tempat yang steril dari segala peralatan keseharian, dan hanya ada sajadah, Al Quran, tasbih, atau buku-buku keislaman.
Seperti diriwayatkan dalam berbagai kitab Sirah Nabawiyah, Muhasabah dengan memilih waktu khusus (terutama malam hari) dan tempat tertentu (paling sering di gua Hira bukit Janal Nur) biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dengan cara berkhalwat, bahkan jauh sebelum beliau diangkat sebagai Rasul.
Berkhalwat (dalam makna positif tentu saja) artinya adalah menarik diri atau 'uzlah dari keriuhan-keriuhan urusan duniwai untuk merenung, menenangkan pikiran, dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta dan Penguasa semesta. Di gua Hira ini pula beliau menerima wahyu pertamanya dari Allah SWT.
Faedah MuhasabahÂ
Secara syar'i Muhasabah adalah perbuatan yang disyariatkan dan menurut Ijma Ulama hukumnya wajib. Oleh karena itu melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan sesuai kaidah-kaidah yang dicontohkan Nabi merupakan ibadah. Ini adalah faedah pertama dan dengan sendirinya akan diraih ketika seseorang melakukan Muhasabah dengan niyat semata-mata lilaahi ta'ala (untuk Allah).
Selain merupakan ikhtiar dan perbuatan yang bernilai ibadah, Muhasabah juga mengandung faedah atau kemanfaatan-kemanfaatan lainnya.
Pertama, Muhasabah yang dilakukan sepanjang waktu atau kesempatan akan menjaga diri dari potensi perbuatan-perbuatan maksiat yang setiap hari menghampiri. Semakin sering dan rajin melakukan Muhasabah maka akan semakin kecil dan sempit jalan untuk berbuat maksiat.
Kedua, Muhasabah akan mendorong peningkatan kualitas ibadah (ritual) sekaligus amalan-amalan (sosial). Semakin sering dan rajin melakukan Muhasabah maka akan semakin membaik kualitas ibadah ritual maupun amalan-amalan sosial.