Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Langkah Anies dan Ganjar di Tengah Manuver Pragmatis Elite Pendukungnya

25 Maret 2024   00:10 Diperbarui: 25 Maret 2024   07:08 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akhirnya resmi mendaftarkan permohonan (gugatan) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Anies mendaftarkan permohonan pada tanggal 21 Maret 2024, sementara kubu Ganjar pada tanggal 23 Maret 2024.

Berdasarkan timeline proses penyelesaian PHPU yang dirilis MK, persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara akan mulai dilakukan tanggal 27 Maret mendatang.

Kemudian sesuai ketentuan Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, total waktu yang disediakan untuk menyelesaikan dan memutus perkara PHPU ini adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Proses penyelesaian perkara PHPU oleh MK, baik untuk Pileg maupun Pilpres, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tidak boleh terputus dari rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam konstruksi hukum Pemilu kita, hasil akhir Pemilu menjadi final dan mengikat setelah proses PHPU ini tuntas digelar dan diputus oleh MK.

Dengan demikian, status paslon Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU belumlah final.

Berbagai kemungkinan masih bisa terjadi. Jika membaca substansi gugatan/permohonan kedua kubu yang dinyatakan kalah oleh KPU, sekurang-kurangnya ada empat kemungkinan yang masih bisa terjadi selain MK menolak permohonan kedua kubu.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS (versi permohonan kubu Anies dan Ganjar). Ini artinya Pilpres diulang dengan tetap diikuti oleh tiga paslon.

Kedua, PSU atau Pilpres diulang tanpa paslon Prabowo-Gibran karena didiskualifikasi oleh MK (versi permohonan kubu Ganjar).

Ketiga, PSU dan Pilpres diulang dengan mendiskualifikasi status Gibran sebagai Cawapres (versi permohonan kubu Anies).

Ini artinya, Prabowo dipersilahkan untuk mengganti posisi Gibran dengan figur lain sebagai Cawapres. Keempat, Pilpres dilanjutkan dengan putaran kedua yang diikuti oleh paslon 02 dan paslon urutan kedua, tergantung pergeseran perolehan suara yang mengakibatkan suara Prabowo-Gibran turun ke angka kurang dari 50% plus 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun