Faktor itu bersifat eksternal, bukan sesuatu yang melekat pada para kandidat meskipun tentu saja ada kaitannya dengan proses dan perjalanan mereka maju sebagai Paslon Presiden-Wakil Presiden. Faktor yang dimaksud adalah proses kandidasi, proses pencalonan bagaimana para kandidat saat ini akhirnya sampai pada posisi Capres dan Cawapres.
Baca yuu Guidance Pemilu dari MUI: https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/65b5ca87c57afb571e015dd2/fatwa-mui-tentang-pemilu-syarat-pemimpin-dan-golput
Cacat Moral Sejak AwalÂ
Proses pencalonan para kandidat penting menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. Penting direview, dipahami dan dikaji secara objektif dan jernih. Kita tahu, proses pencalonan (kandidasi) Pilpres 2024 ini sejak awal telah diwarnai dengan kegaduhan yang belum pernah terjadi dalam sejarah elektoral Indonesia sebelumnya.
Kegaduhan itu, yang kemudian berekor panjang hingga saat ini, dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 perihal syarat minimal usia Capres dan Cawapres. Putusan ini sah secara hukum, dan dengan modal putusan inilah Gibran bisa menjadi Cawapres pendamping Prabowo.
Masalahnya kemudian, setelah banyak pihak mempersoalkan putusan tersebut dan mengadukannya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), para hakim MKMK mendapatkan bukti-bukti kuat dan meyakinkan perihal adanya pelanggaran etik berat dalam proses peradilan judicial review di MK. Anwar Usman selaku Ketua MK akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Namun sekali lagi, secara hukum putusan itu sah; final and binding, tuntas dan mengikat.
Poin penting yang perlu difahami pemilih dari kasus itu adalah, bahwa proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres telah melewati satu fase tak sehat. Yakni pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK, yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Suatu peristiwa nir-etik yang pasti akan dicatat panjang dalam sejarah masa depan kepolitikan Indonesia.
Kasus nir-etik itu penting menjadi dasar pertimbangan karena semua bangsa beradab pastinya tidak menginginkan negaranya dipimpin oleh seorang pemimpin yang lahir dari suatu proses politik elektoral yang secara moral telah cacat sejak awal.
Satu hal yang patut dikhawatirkan dan terbukti sekarang telah menebarkan kecemasan bahkan di kalangan cendekiawan adalah bahwa langkah awal yang buruk ini akan menjadi tonggak sejarah hadirnya keburukan demi keburukan di kemudian hari.
Dan tiga hari lalu keburukan moral itu sudah terjadi. Ketua dan semua Anggota KPU RI dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu karena menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran sementara Peraturan KPU yang mengatur pendaftaran Capres-Cawapres belum direvisi sesuai putusan MK 90 yang cacat etik itu.