Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

KPPS dan Ikhtiar Mewujudkan Pemilu Berintegritas

28 Desember 2023   10:59 Diperbarui: 28 Desember 2023   14:49 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pendaftar calon anggota KPPS Pemilu 2024 mengikuti tes kesehatan gratis di Kantor Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, 2023.(Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Kabar dari berbagai daerah bahwa proses pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang peminat penting menjadi perhatian semua pihak mengingat peran dan tugas strategis KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu.

Kurangnya minat warga masyarakat di desa dan kelurahan untuk menjadi petugas badan adhoc ini selain secara teknis bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah terjadwal dengan ketat. Secara substantif juga bisa berdampak kurang sehat terhadap semangat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan jurdil.

Mengapa demikian? 

Mari kita periksa regulasi yang mengatur proses rekrutmen badan adhoc Pemilu, khususnya KPPS. Sekaligus coba kita analisis fenomena kurangnya minat warga untuk mendaftar dan dampak potensial yang bisa ditimbulkannya di belakang hari.

Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen anggota KPPS diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Di dalam Pasal 40 ayat (3) PKPU tersebut diatur, bahwa "Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS". 

Frasa "dilaksanakan secara terbuka" dalam norma itu maknanya, bukan saja proses seleksi itu dipublikasikan kepada khalayak, tetapi juga dilaksanakan oleh PPS (mewakili KPU Kabupaten/Kota) secara transparan, berintegritas dan akuntabel. Artinya proses seleksi dilakukan dengan serius untuk menghasilkan kandidat-kandidat KPPS terbaik.

Kriteria "kandidat terbaik" itu setidaknya diukur dengan 4 (empat) parameter fit and proper. Yakni kompetensi dan kapasitas berkenaan dengan kelayakan/kecakapan (teknikalitas manajemen dan pengadministrasian pemungutan dan penghitungan suara) serta integritas dan kemandirian berkenaan dengan kepantasan/kepatutan (sikap moral dan keadaban sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu yang wajib netral dan independen).

Seserius itukah? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun