Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sebuah Refleksi: Pesan Persatuan dan Semangat Kebhinekaan dalam Piagam Madinah

25 November 2023   21:40 Diperbarui: 25 November 2023   21:44 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan berbagai istilah. Ibnu Hisyam menyebutnya al-Shahifah, Muhammad al-`Aid al-Khathrawiy menyebutnya sebagai al-Dustur al-Madaniy, C.W. Montgomery Watt menyebutnya dengan istilah The Constitusion of Madina, R.A Nicholson menyebutnya dengan istilah The Charter, Majid Khadduri menyebutnya The Treaty, dan Philip K. Hitti menyebutnya The Agreemen (Hamzani dan Aarvick, 2021).

Spirit Kebinekaan Piagam Madinah

Secara substantif, sebagai dokumen politik-kenegaraan Piagam Madinah yang memuat 47 Pasal berisi norma-norma sosiopolitik dengan 1 bagian Pembukaan atau Mukadimah sebagaimana dikutip lengkap dalam buku Prof. Dr. Khatimi (Politik Islam: Studi Tentang Azas, Pemikiran, Dan Praktik Dalam Sejarah Politik Umat Islam, 2017) dapat dikelompokan kedalam tiga bagian pengaturan.

Pertama, pengaturan khusus untuk komunitas Muslim Muhajirin (para sahabat Nabi Muhammad yang ikut hijrah dari Mekkah) dan Anshor. Kedua, pengaturan khusus untuk komunitas Yahudi yang terdiri dari berbagai qabalah (etnik). Ketiga pengaturan umum yang berlaku bagi seluruh penduduk Madinah, termasuk di dalamnya komunitas Nasrani dan penduduk yang masih menganut Politheisme (penyembah berhala, para dewa).

Piagama Madinah dibuka dengan statemen bahwa di samping orang-orang muslim-mukmin sebagai satu umat, juga dinyatakan kaum Yahudi dan sekutunya (kaum musyrik dan munafik) adalah umat yang satu bersama orang-orang muslim-mukmin. Narasi ini secara substantif mengisyaratkan adanya pengakuan terhadap kebinekaan (keragaman) sekaligus spirit untuk saling menghargai serta menghadirkan persatuan di tengah keragaman itu.

Untuk keutuhan umat ini, Piagam Madinah menegaskan pentingnya persaudaraan dan persatuan diwujudkan dalam kehidupan antar golongan dengan menjalin kerja sama untuk mencapai tujuan umum bersama dalam kehidupan sosial.

Prinsip-prinsip Politik Kenegaraan Modern

Selain adanya pengakuan atas kebinekaan dan spirit membangun persatuan dan persuadaraan, Piagam Madinah juga memuat berbagai pengaturan terkait isu-isu penting sebagaimana ditemukan dalam tata kelola kehidupan politik kenegaraan modern. Beberapa di antaranya adalah berikut ini.

Prinsip Persamaan (Equality). Semua penduduk Madinah memiliki hak yang sama sebagai masyarakat, meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk membela diri, hak untuk memilih agama atau keyakinan, serta persamaan tanggunjawab dalam mewujudkan perdamaian serta pertahanan kota Madinah.  

Prinsip Kebebasan (Liberty). Piagam Madinah juga memberikan kebebasan untuk melakukan adat kebiasaan sosial yang baik, kebebasan dari kemiskinan dan kemelaratan, kebebasan menuntut hak, kebebasan menyelenggarakan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang harmonis antar pemeluk agama.

Prinsip Musyawarah. Dalam konteks ini Piagam Madinah juga menetapkan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk terlibat dalam merumuskan, mendiskusikan dan memutuskan bersama urusan-urusan sosial yang menjadi kebutuhan atau kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun