Para ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan berbagai istilah. Ibnu Hisyam menyebutnya al-Shahifah, Muhammad al-`Aid al-Khathrawiy menyebutnya sebagai al-Dustur al-Madaniy, C.W. Montgomery Watt menyebutnya dengan istilah The Constitusion of Madina, R.A Nicholson menyebutnya dengan istilah The Charter, Majid Khadduri menyebutnya The Treaty, dan Philip K. Hitti menyebutnya The Agreemen (Hamzani dan Aarvick, 2021).
Spirit Kebinekaan Piagam Madinah
Secara substantif, sebagai dokumen politik-kenegaraan Piagam Madinah yang memuat 47 Pasal berisi norma-norma sosiopolitik dengan 1 bagian Pembukaan atau Mukadimah sebagaimana dikutip lengkap dalam buku Prof. Dr. Khatimi (Politik Islam: Studi Tentang Azas, Pemikiran, Dan Praktik Dalam Sejarah Politik Umat Islam, 2017) dapat dikelompokan kedalam tiga bagian pengaturan.
Pertama, pengaturan khusus untuk komunitas Muslim Muhajirin (para sahabat Nabi Muhammad yang ikut hijrah dari Mekkah) dan Anshor. Kedua, pengaturan khusus untuk komunitas Yahudi yang terdiri dari berbagai qabalah (etnik). Ketiga pengaturan umum yang berlaku bagi seluruh penduduk Madinah, termasuk di dalamnya komunitas Nasrani dan penduduk yang masih menganut Politheisme (penyembah berhala, para dewa).
Piagama Madinah dibuka dengan statemen bahwa di samping orang-orang muslim-mukmin sebagai satu umat, juga dinyatakan kaum Yahudi dan sekutunya (kaum musyrik dan munafik) adalah umat yang satu bersama orang-orang muslim-mukmin. Narasi ini secara substantif mengisyaratkan adanya pengakuan terhadap kebinekaan (keragaman) sekaligus spirit untuk saling menghargai serta menghadirkan persatuan di tengah keragaman itu.
Untuk keutuhan umat ini, Piagam Madinah menegaskan pentingnya persaudaraan dan persatuan diwujudkan dalam kehidupan antar golongan dengan menjalin kerja sama untuk mencapai tujuan umum bersama dalam kehidupan sosial.
Prinsip-prinsip Politik Kenegaraan Modern
Selain adanya pengakuan atas kebinekaan dan spirit membangun persatuan dan persuadaraan, Piagam Madinah juga memuat berbagai pengaturan terkait isu-isu penting sebagaimana ditemukan dalam tata kelola kehidupan politik kenegaraan modern. Beberapa di antaranya adalah berikut ini.
Prinsip Persamaan (Equality). Semua penduduk Madinah memiliki hak yang sama sebagai masyarakat, meliputi hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk membela diri, hak untuk memilih agama atau keyakinan, serta persamaan tanggunjawab dalam mewujudkan perdamaian serta pertahanan kota Madinah. Â
Prinsip Kebebasan (Liberty). Piagam Madinah juga memberikan kebebasan untuk melakukan adat kebiasaan sosial yang baik, kebebasan dari kemiskinan dan kemelaratan, kebebasan menuntut hak, kebebasan menyelenggarakan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang harmonis antar pemeluk agama.
Prinsip Musyawarah. Dalam konteks ini Piagam Madinah juga menetapkan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk terlibat dalam merumuskan, mendiskusikan dan memutuskan bersama urusan-urusan sosial yang menjadi kebutuhan atau kepentingan publik.