Jadi mekanisme PT untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen memang masih akan efektif, termasuk nanti berdasarkan hasil Pemilu 2024. Yang selalu jadi masalah dilematis, masalah yang terus berulang dan tak kunjung tuntas adalah ketika setiap kali Pemilu berikutnya akan digelar jumlah partai peserta Pemilu kembali membengkak.
Darimana pembengkakan jumlah partai itu ? Â Pertama, tentu saja dari partai-partai yang gagal masuk parlemen yang kembali mendaftar dan lolos sebagai peserta Pemilu. Kedua, dari partai-partai baru yang mendaftar ke KPU dan lolos sebagai peserta Pemilu.
Jika demikian halnya, berarti jumlah partai politik peserta Pemilu memang tidak akan pernah bisa disederhanakan sampai kapanpun. Begitukah ? Tidak juga. Karena jika para elit (Parpol, DPR dan Pemerintah) mau berkehendak baik, masih ada 3 langkah strategis yang bisa diberlakukan lebih serius pasca Pemilu 2024 menuju Pemilu 2029 nanti.
Pertama, perberat syarat pendirian partai politik baru. Kedua perberat syarat pertai politik memperoleh badan hukum. Ketiga perberat syarat partai politik menjadi peserta Pemilu. Besaran ambang batas clear, cukup realistis di angka 4%, dan cukup efektif untuk menekan jumlah partai.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H