Partai ini didirikan oleh para loyalis Anas Urbaningrum (saat berkiprah di Partai Demokrat) pada 1 November 2020. Dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika sebagai Ketua dan Sri Mulyono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Status hukum PKN saat ini masih dalam proses pendaftaran untuk memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham. Website : www.pimnas-pkn.id.
11. Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)
Partai Masyumi didirikan (kembali) sekaligus dideklarasikan pada tanggal 7 November 2020 di Gedung Dewan Dakwah Jakarta. Tanggal deklarasi ini merupkan tanggal pendirian Partai Masyumi pada tahun 1945. Partai Masyumi ini memang dilahirkan kembali untuk meneruskan kiprah dan perjuangan Masyumi di era pasca kemerdekaan dulu. Namun hingga saat ini status badan hukumnya belum ada update info yang jelas. Partai ini juga belum memiliki website resmi sebagaimana partai baru lainnya. Partai ini dipimpin oleh Ahmad Yani sebagai Ketua Umum dan Tb. Massa Djafar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Ahmad Yani merupakan mantan politisi PPP, dan Tb. Massa Djafar adalah akademisi Universitas Nasional Jakarta.
12. Partai Ummat
Partai Ummat berdiri pada 28 April 2021, kemudian dideklarasikan 29 April 2021 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442 H. Partai ini didirikan oleh Amien Rais, yang tidak lain adalah tokoh reformasi sekaligus juga founder Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Ummat dipimpin oleh Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro, Ridho Rahmadi Ketua Umum, dan Ahmad Muhajir Sodruddin sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Agustus 2021 Partai Ummat memperoleh SK Pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkumah RI. Website : www.partaiummat.id.
13. Partai Buruh
Partai Buruh didirikan pada tanggal 5 Oktober 2021. Dipimpin oleh aktifis buruh, Said Iqbal sebagai Presiden partai dan Ferry Nurzarli sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Saat ini Partai Buruh sedang dalam proses verifikasi di Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pengesahan badan hukum. Berdasarkan hasil pelacakan virtual, hingga saat ini Partai Buruh belum memiliki laman resmi yang dapat diakses masyarakat luas.
Demikian deretan parpol baru yang saat ini mestinya tengah melakukan konsolidasi supaya dapat berkiprah pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih lagi, terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 31 Januari lalu, Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat semua pihak (DPR, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan tentu saja masyarakat luas), yakni Rabu 14 Februari 2024.
Wujud partisipasi
Dalam tradisi demokrasi, terlebih menjelang perhelatan hajat besar Pemilu, kehadiran parpol-parpol baru tadi tentu lumrah dan sah sebagai bentuk partisipasi politik pelbagai komponen masyarakat. Sementara itu, bagi para konstituen, yang merasa dalam lima tahun terakhir pasca Pemilu 2019 kelak tidak ada pembaruan signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu kehadiran parpol-parpol baru ini juga bisa menjadi opsi baru sebagai penyalur aspirasi.
Jadi, sepanjang kehadiran parpol-parpol baru ini dimaksudkan untuk saling berkompetisi secara sehat, fastabikhul khoirot menawarkan gagasan-gagasan pembaruan positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, kehadiran mereka pantas diapresiasi.