Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Pemilu Tidak Boleh Ditunda?

1 Maret 2022   11:23 Diperbarui: 3 Maret 2022   09:17 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 28 Februari (berdasarkan pantauan di media online), kecuali tiga Ketua Umum Partai Politik (PKB, Golkar dan PAN) dan Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.

Sebaliknya, sejak Cak Imin melempar wacana tersebut (23 Februari 2022) berbagai elemen masyarakat bereaksi negatif. Mulai dari pimpinan partai politik (PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat dan beberapa partai baru), tokoh masyarakat antara lain KH. Abdul Mu’thi (Sekum PP Muhammadiyah), KH. Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI), Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), para pegiat pemilu, dan para akademisi di berbagai kampus. Semua sepakat: tolak penundaan Pemilu!

Lalu, mengapa Pemilu 2024 tidak boleh ditunda? 

Pertama, Pemilu merupakan amanat UUD 945. Ayat (1) Pasal 22E dengan jelas menyebutkan, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali. 

Di dalam ayat (2) dijelaskan, bahwa Pemilu dimaksud diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres, dan DPRD.

Berpijak pada norma tersebut, maka semua regulasi elektoral menyebut dengan lugas bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, menunda pelaksanaan Pemilu dari jadwal yang seharusnya sebagaimana diatur dalam konstitusi tanpa alas argumentasi yang kuat berbasis kepentingan negara bangsa, merupakan bentuk pengurangan sebagian hakekat kedaulatan rakyat.

Kedua, dalam tradisi demokrasi Pemilu merupakan keniscayaan yang di antara tujuannya adalah membatasi kekuasaan. 

Pembatasan kekuasaan ini dilakukan dengan cara penyelenggaraan pemilu secara berkala dan tertib, di samping juga melalui pembatasan maksimal masa jabatan (dalam hal ini adalah kekuasaan-kekuasaan eksekutif, presiden maupun kepala daerah).

Dengan begitu, menunda Pemilu merupakan contradictio in terminis dilihat dari prinsip dan semangat pembatasan kekuasaan dalam tradisi demokrasi. Karena menunda Pemilu berarti memberi kesempatan kepada para pejabat politik (eksekutif maupun legislatif; nasional maupun lokal) untuk menambah durasi kekuasaannya tanpa melalui proses elektorasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun