Mengurai Surat Keputusan DKP Untuk Prabowo
Gambar 1
Dari lingkaran di atas sudah sangat jelas: terperiksa adalah Prabowo Subianto
Gambar 2
![14028226671079569832](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14028226671079569832.jpg?t=o&v=770)
14028226671079569832
DKP sudah membentuk tim dan melakukan investigasi kepada terperiksa dan saksi-saksi lain yang berhubungan dengan kasusnya. Artinya, fakta dalam surat tersebut adalah fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. DKP tidak asal tulis saja, juga tidak sedang melakukan fitnah kepada Prabowo.
Gambar 3
![1402822760874752057](https://assets.kompasiana.com/statics/files/1402822760874752057.jpg?t=o&v=770)
1402822760874752057
Prabowo tahu, KASAD tidak berwenang memberikan tugas tapi ia justru memelintir dan memanfaatkan kesalahan perintah tugas tersebut.
Gambar 4
![14028228461766126129](https://assets.kompasiana.com/statics/files/14028228461766126129.jpg?t=o&v=770)
14028228461766126129
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!