Mohon tunggu...
Firdaus Adnan Prawirodirjo
Firdaus Adnan Prawirodirjo Mohon Tunggu... Konsultan - Web Designer, SEO Consultant, Research Partner

Alumnus Institute Teknologi 10 Nopember Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jasa Skripsi, Legal atau Tidak?

31 Januari 2024   12:21 Diperbarui: 31 Januari 2024   12:32 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Bing Image Creator

Menanggapi pertanyaan apakah jasa skripsi itu legal atau tidak, jawabannya tidak sejelas hitam atau putih. Berikut penjelasannya.

Skripsi seringkali dianggap sebagai ujian "monumental" dalam perjalanan akademis. Karena skripsi itu butuh Penelitian dan analisis mendalam, katanya. Tapi, belakangan mencuat istilah jasa skripsi atau kondang juga dengan sebutan joki skripsi. Apa dan bagaimanakah jasa skripsi itu, atau pertanyaan yang lebih seru adalah: Bagaimana Status Hukumnya?

Status Hukum Jasa Skripsi

Kalau dilihat dari segi hukum, belum ada regulasi yang melarang keras praktik jasa skripsi. Ini mirip dengan transaksi bisnis, di mana dua pihak saling menukar barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Jadi, kalau ada yang menyalahkan jasa skripsi, belum ada alasan yang sesuai dengan tudingan itu!

Beberapa tuduhan terhadap jasa skripsi justru kelihatan tidak masuk akal. Ada yang bilang jasa skripsi itu plagiat. Ini jelas tuduhan ngawur. Karena jasa skripsi bukan copy-paste sembarangan. Mereka punya alat andalan, seperti Turnitin.com, buat ngecek tingkat originalitas karya. Jadi, tidak benar kalau sembarangan menuduh plagiat kalau tidak bisa backup argumen dengan fakta.

Ada juga yang menyebut jasa skripsi sebagai penipuan. Tapi, kalau dipikir-pikir, di mana letak penipuannya? Toh, menggunakan jasa skripsi ini sama aja dengan menggunakan jasa ghostwriter, yang ternyata banyak juga digunakan oleh pejabat atau pelaku hukum. Jadi, siapa yang menipu siapa?

Ghostwriter

Nah, ghostwriting juga jadi bintang tamu dalam drama ini. Jasa tulis-menulis tanpa nama ini sering digunakan di dunia penerbitan, akademis, dan industri kreatif. Tapi, apakah ghostwriting ini legal? Kalau ghostwriting dianggap legal, seharusnya jasa skripsi juga diakui sebagai 'warga' yang sah, bukan?

Soal legalitas ghostwriting, poin utamanya ada pada kontrak atau perjanjian antara ghostwriter dan pengarang. Dengan adanya perjanjian ini, ghostwriting bisa dianggap sebagai praktik yang sah dan diatur oleh hukum perdata. Hak cipta juga jadi bahan pertimbangan, tapi kalau sudah ada perjanjian, hak cipta bisa dipindah-tangankan. Intinya, ghostwriting legal!

Tentu saja sesuai namanya, ghostwiter adalah Hantu. Jadi tidak boleh menampakkan diri. Mereka tidak mendapatkan kredit publik atas karya mereka, sedangkan yang menyewa jasa mereka yang jadi bintangnya. Jadi, mirip-mirip hantu yang harus selalu tersembunyi dan tidak boleh meninggalkan jejak di dalam karyanya.

Kembali ke jasa skripsi, ini juga sebenarnya mirip. Jasa skripsi ini lebih khusus membantu mahasiswa menyelesaikan skripsi mereka. Dan memberikan bantuan skripsi ini bisa dari awal sampe akhir, mulai dari panduan saja sampai menulis skripsi seutuhnya.

Etika

Tuduhan terakhir adalah soal etika dan integritas. Ada yang khawatir menyelesaikan Skripsi dengan bantuan Jasa semacam ini melibatkan pelanggaran etika akademik dan mahasiswa yang malas memberi kontribusi dalam penelitian dan penulisan. Jadi, bisa dibilang penggunaan jasa skripsi dianggap sebagai pelanggaran etika.

Ujung-ujungnya, penggunaan jasa skripsi ini dianggap sebagai pelanggaran etika. Karena mestinya, mahasiswa harus ngerjain skripsinya sendiri sebagai bukti kompetensi dalam bidang yang mereka pelajari.

Tapi, jujur, banyak juga kasus di mana pejabat publik yang super sibuk dan tidak fokus menyelesaikan skripsi atau tesis. Alhasil, skripsi atau tesisnya mangkrak berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Bila hal itu dibiarkan, pejabat itu bisa terancam drop out kuliahnya. Gelar akademik yang dicita-citakannya pun cuma tinggal angan-angan. Padahal, gelar itu penting buat karir di dunia kerjanya. Jadi, jasa skripsi jadi solusi. Terjadilah semacam kerja sama yang saling menguntungkan antara pejabat yang tidak punya waktu dan jasa skripsi yang siap membantu.

Maka terjadilah happy ending. Pejabat bisa menyelesaikan skripsi atau tesis selesai cepat dan sesuai standar, sementara jasa skripsi juga senang karena mendapatkan imbalan atas jasanya. Sehingga tak heran banyak dosen-dosen di kampus yang malah jadi jasa skripsi sendiri atau jadi semacam 'makelar' antara mahasiswa dan jasa skripsi.

Ternyata dunia akademis juga bisa rame-rame seperti sinetron Indonesia. Drama, konflik, dan solusi seringkali lebih rumit dari yang dibayangkan. Tapi, selama masih ada tugas akhir, selama itu juga akan ada jasa skripsi yang siap membantu mengurai simpul-simpul kisah kasih nyata ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun