Mohon tunggu...
Firdaus Adnan Prawirodirjo
Firdaus Adnan Prawirodirjo Mohon Tunggu... Konsultan - Web Designer, SEO Consultant, Research Partner

Alumnus Institute Teknologi 10 Nopember Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jasa Skripsi, Legal atau Tidak?

31 Januari 2024   12:21 Diperbarui: 31 Januari 2024   12:32 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi pertanyaan apakah jasa skripsi itu legal atau tidak, jawabannya tidak sejelas hitam atau putih. Berikut penjelasannya.

Skripsi seringkali dianggap sebagai ujian "monumental" dalam perjalanan akademis. Karena skripsi itu butuh Penelitian dan analisis mendalam, katanya. Tapi, belakangan mencuat istilah jasa skripsi atau kondang juga dengan sebutan joki skripsi. Apa dan bagaimanakah jasa skripsi itu, atau pertanyaan yang lebih seru adalah: Bagaimana Status Hukumnya?

Status Hukum Jasa Skripsi

Kalau dilihat dari segi hukum, belum ada regulasi yang melarang keras praktik jasa skripsi. Ini mirip dengan transaksi bisnis, di mana dua pihak saling menukar barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Jadi, kalau ada yang menyalahkan jasa skripsi, belum ada alasan yang sesuai dengan tudingan itu!

Beberapa tuduhan terhadap jasa skripsi justru kelihatan tidak masuk akal. Ada yang bilang jasa skripsi itu plagiat. Ini jelas tuduhan ngawur. Karena jasa skripsi bukan copy-paste sembarangan. Mereka punya alat andalan, seperti Turnitin.com, buat ngecek tingkat originalitas karya. Jadi, tidak benar kalau sembarangan menuduh plagiat kalau tidak bisa backup argumen dengan fakta.

Ada juga yang menyebut jasa skripsi sebagai penipuan. Tapi, kalau dipikir-pikir, di mana letak penipuannya? Toh, menggunakan jasa skripsi ini sama aja dengan menggunakan jasa ghostwriter, yang ternyata banyak juga digunakan oleh pejabat atau pelaku hukum. Jadi, siapa yang menipu siapa?

Ghostwriter

Nah, ghostwriting juga jadi bintang tamu dalam drama ini. Jasa tulis-menulis tanpa nama ini sering digunakan di dunia penerbitan, akademis, dan industri kreatif. Tapi, apakah ghostwriting ini legal? Kalau ghostwriting dianggap legal, seharusnya jasa skripsi juga diakui sebagai 'warga' yang sah, bukan?

Soal legalitas ghostwriting, poin utamanya ada pada kontrak atau perjanjian antara ghostwriter dan pengarang. Dengan adanya perjanjian ini, ghostwriting bisa dianggap sebagai praktik yang sah dan diatur oleh hukum perdata. Hak cipta juga jadi bahan pertimbangan, tapi kalau sudah ada perjanjian, hak cipta bisa dipindah-tangankan. Intinya, ghostwriting legal!

Tentu saja sesuai namanya, ghostwiter adalah Hantu. Jadi tidak boleh menampakkan diri. Mereka tidak mendapatkan kredit publik atas karya mereka, sedangkan yang menyewa jasa mereka yang jadi bintangnya. Jadi, mirip-mirip hantu yang harus selalu tersembunyi dan tidak boleh meninggalkan jejak di dalam karyanya.

Kembali ke jasa skripsi, ini juga sebenarnya mirip. Jasa skripsi ini lebih khusus membantu mahasiswa menyelesaikan skripsi mereka. Dan memberikan bantuan skripsi ini bisa dari awal sampe akhir, mulai dari panduan saja sampai menulis skripsi seutuhnya.

Etika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun