Mohon tunggu...
Abdul Adzim Irsad
Abdul Adzim Irsad Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar di Universitas Negeri Malang

Menulis itu menyenangkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cara Santuy dan Syantik Mengelola Perbedaan

25 Desember 2019   11:24 Diperbarui: 25 Desember 2019   12:44 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi umat islam, semakin banyak pilihan. Bagi yang akan mengucapkan ada dalilnya, bagi yang tidak mengucapkan juga ada dalilnya. Yang terpenting, sesama pemeluk agama itu harus saling menghormati, jangan sampai menjelek-jelekkan agama orang lain, karena itu sama dengan menjelekkan agama sendiri.

Alquran secara khusus melarang menghina sesembahan agama orang lain "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS Al-An'am : 108)

Habib Taufik Assegaf berpendapat bahwa mengucapkan "Selamat Hari Natal" itu haram. Bahkan, orang islam yang mengucapkannya mestinya harus menta'dzir, (memberi hukuman). 

Haram menurut pandangan fikih adalah dosa bagi orang yang melakukan (mengucapkan), dan meninggalkan (tidak mengucapkan) mendapat pahala.

Bahkan dalam sebuah ceramahnya, yang dikutip dalam IG, Habib Taufiq Assegaf mengatakan "Jangan ikut-ikutan orang yang menyatakan boleh mengucapkan selamat natal, karena mengucapkan selamat natal itu hukumnya adalah haram, hati-hati, tidak boleh," kata Habib Taufiq Assegaf dalam kajian kitab Mughnil Muhtaj Syarh al Minhaj, yang disiarkan dalam akun instagram resminya, Jumat (22/12).

Perbedaan pendapat seputar ucapan "Selamat Hari Natal" bersifat musiman. Semakin sering berbeda pendapat, akan semakin dewasa menghadapi sebuah perbedaan. 

Perbedaan masalah khilafyah, memacu seseorang semakin rajin membuka kitab-kitab klasik, dan ber-ijtihad. 

Beda pendapat itu boleh, yang tidak boleh (haram), mencaci dan memakin orang yang tidak sependapat. Apalagi, sampai ngafir-ngafirkan sesama umat Rasulullah SAW telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun