"Kan dari semua kejaksaan, kepolisian se-Jambi ini kan juga mengajukan permohonan dulu, belum lagi tugas sehari-hari mereka (BPKP,red). Jadi kita terpaksa ikut antrian," Kata Efan lagi.
"Kasus ini tetap jalan terus, tolong bersabar beri kami waktu untuk bekerja. Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPKP Jambi," pintanya.
Sebelumnya, Kejari Tebo sudah memeriksa ratusan saksi baik itu para Kades, Bendahara desa, Camat dan saksi lainnya terkait kasus LPJU ini. Dan saat ini, pihak Kejari Tebo masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara. Setelah itu, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus mark up pengadaan LPJU di Dinas PMD Tebo.
Untuk diketahui sejak Mei 2018 kasus LPJU Tebo oleh Kejari Tebo telah menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada  Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H