Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Pengadaan LPJU Dana Desa

13 November 2018   08:19 Diperbarui: 13 November 2018   09:00 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para kepala desa terperiksa di kejari Tebo/dok pribadi

Penanganan kasus LPJU oleh Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi terkesan ' stagnan'. Padahal sejak Mei 2018, proyek pengadaan  LPJU dana desa tahun 2017 untuk semua desa di Kabupaten Tebo. Surat  perintah penyelidikannya sudah diterbitkan pihak Kejari Tebo bahkan kini kabarnya sudah tahapan penyidikan.

Kritik tajam penanganan kasus LPJU oleh Kejaksaan Negeri Tebo, dilontarkan organisasi massa DPP Relawan pejuang lintas kecamatan (Repelita) kabupaten Tebo. Menurut Direktur DPP Repelita, Iqbal, menyatakan proyek pengadaan lampu jalan di setiap desa-desa terlihat ada indikasi keterlibatan oknum dinas PMD.

Diduga banyak penyalahgunaan anggaran yang sudah dilakukan pihak PMD Tebo. Dugaan tersebut diperkuat banyaknya markup dari rekanan pengadaan lampu yang 'disediakan' oleh pihak dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Tebo.

"Saya sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus ini. Sudah hampir penghujung tahun tapi sepertinya hanya jalan ditempat. Ada apa ini dengan kejaksaan ?," cetus Iqbal.

Dikatakannya, Kejaksaan harus berperan positif dalam menumpas tindak pisana korupsi ini. Kita berharap, jangan lagi masyarakat Tebo ini diperbodoh dengan hal hal yang jelas kesalahan itu terlihat. " Tunjukan kalau institusi adiyaksa ini memiliki peran positif dalam menumpas tindak pidana korupsi di bumi seentak galah serengkuh dayung. Buktikan kalau kejari Tebo mampu menyelesaikan kasus LPJU Tebo ini," kata Iqbal lagi.

Lambannya penananganan kasus LPJU Tebo yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran ini. Iqbal mensinyalir adanya dugaan intervensi, pihak- pihak luar yang coba mempengaruhi kejaksaan. Informasi yang dia dapat dari beragam sumber banyak oknum pejabat daerah Tebo ini yang sudah ikut menikmati proyek LPJU ini.

"Saya mencium adanya aroma intervensi dari oknum pejabat kepada Kejari untuk melemahkan kasus ini. Saya minta kejaksaan jangan takut ataupun gentar terhadap tekanan atau intervensi dari luar. Kita siap mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Iqbal.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedy saat dimintai tanggapan terkait banyaknya tudingan miring atas buruknya kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus LPJU Tebo ini langsung direspon. Menurut Efan pihaknya tetap komitmen dalam penanganan kasus korupsi pada LPJU ini. Namun lanjut dia pihaknya tidak bisa gegabah dalam penangananannya, ini perlu kehati hatian. 

Disampaikan dia pihaknya membantah jika kasus LPJU ini sengaja memperlambat atau penangannya tidak serius. Efan mengatakan jika progres kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Terlebih kasus pengadaan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU) di Dinas PMD Tebo dipastikan terus bergulir.

"Kasus LPJU terus berlanjut, saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi," Ujar Efan meyakini.

Efan juga menyampaikan bahwa sebelumnya BPKP menjanjikan untuk hasil penghitungan kerugian negara akan selesai paling cepat akhir Desember 2018 dan paling lambat awal Januari 2019. Pasalnya, daftar tunggu untuk penghitungan kerugian negara di BPKP sangat banyak.

"Kan dari semua kejaksaan, kepolisian se-Jambi ini kan juga mengajukan permohonan dulu, belum lagi tugas sehari-hari mereka (BPKP,red). Jadi kita terpaksa ikut antrian," Kata Efan lagi.

"Kasus ini tetap jalan terus, tolong bersabar beri kami waktu untuk bekerja. Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPKP Jambi," pintanya.

Sebelumnya, Kejari Tebo sudah memeriksa ratusan saksi baik itu para Kades, Bendahara desa, Camat dan saksi lainnya terkait kasus LPJU ini. Dan saat ini, pihak Kejari Tebo masih menunggu penghitungan hasil kerugian negara. Setelah itu, pihaknya akan langsung menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus mark up pengadaan LPJU di Dinas PMD Tebo.

Untuk diketahui sejak Mei 2018 kasus LPJU Tebo oleh Kejari Tebo telah menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada  Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun