Mohon tunggu...
Syarifah Lestari
Syarifah Lestari Mohon Tunggu... Freelancer - www.iluvtari.com

iluvtari.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Bilang Terbitkan Sertifikat Hanya Butuh Tiga Bulan? Dua Tahun!

11 Maret 2020   19:27 Diperbarui: 11 Maret 2020   19:33 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

April 2018 adalah tenggat waktu kami untuk melunasi tanah tersebut. Hanya aku dan dua tetangga yang memenuhi imbauan pemerintah. Lapor ke Setda, bayar sekian ratus juta ke kas negara lewat salah satu bank pemerintah. Kemudian menunggu proses berikutnya.

Yang paling menyebalkan adalah keluar masuk kantor lurah dan camat yang harus siap upah ketik. Barangkali sekarang mereka mengenalku sebagai orang pelit yang tak mau membayar "jasa" mereka. Emangnya gaji bulanan itu upah ngobrol?

Untung aku menua di zaman media sosial. Nomor pengaduan sudah gak mempan, mending main DM atua mention jika merasa pelayanan tak sesuai harapan.

Suatu kali, aku menonton berita. Pak Presiden menyebut pembuatan sertifikat hanya memakan waktu sekira tiga bulan. Tapi kucari-cari jejak digitalnya saat menulis artikel ini, tidak ditemukan.

Dari berbagai artikel terkait masa pembuatan sertifikat tanah, di halaman pertama rata-rata menyebut dibutuhkan waktu hanya 45-120 hari saja. Okelah, kasusku mungkin pengecualian yang sangat spesial.

Bahkan ketika berkas tuntas di Setda dan dibawa ke BPN, itu sudah memakan waktu satu tahun. Kali ke sekian bertandang ke BPN, saat itu Presiden sedang ke daerah. Seorang ibu marah-marah karena urusannya tak juga beres.

Ia mengancam akan mengirim surat ke Jokowi untuk mengadukan masalah itu. Aku ikut menunggu balasan suratnya.

Tiap kali datang ke BPN, hampir selalu ada drama. Misalnya orang-orang yang mencari juru ukur, yang ditunggu berbulan-bulan tak juga datang ke lokasi. Atau peta manual tak sesuai dengan peta digital, atau orang-orang yang berseteru karena sama-sama mengklaim sepetak tanah, dan masih banyak lagi.

Akhirnya 11 Maret 2020, terbitlah sertifikat yang didamba Mamak sejak puluhan tahun lalu. Dilihat dari awal chat-ku dengan salah seorang pegawai Setda, total hampir 3 tahun aku mengurus sertifikat tanah Mamak.

Pengalaman paling berkesan selama proses yang panjang itu, adalah ketika tiba di BPN dan suasana sedang kisruh. Seorang pegawai, dalam rangka menenangkan masyarakat mengatakan, "Semua berkas kami undur prosesnyo. Lagi ngejar pesanan Jokowi bikin sertifikat di daerah. Tigo bulan harus selesai!"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun