Kepada
Yth. Bapak Basuki Cahya Purnama
Di Tempat
Pertama-tama saya mohon dapat dimaklumi atas kelancangan saya membuat surat terbuka kepada Bapak. Surat ini lebih merupakan bentuk keprihatinan, kekecewaan saya sebagai guru yang menjadi korban kebijakan pejabat karena kesalahpahaman/kekeliruan dalam proses pemberkasan. Sehingga hak saya untuk mendapatkan pelayanan terabaikan.
Salam sejahtera pak, semoga Bapak seantiasa sehat sehingga dapat mejalankan aktifitas sehari-hari. Mengemban tugas yang berat untuk menuntaskan segala permasalahan di DKI Jakarta dan diberikan kemudahan dalam menjalankan program-program yang sudah bapak rencanakan.
Melalui surat terbuka ini, izinkan saya memperkenalkan diri.
Nama : Sugianti
Unit Kerja : SMPN ** Jakarta Utara
Masa Kerja : 15 tahun dengan rincian ( juni 2001-juni 2003 di SMA negeri 2 Lahat dan SMA
Negeri Unggul 4 Lahat, Juni 2003-juni 2005 di SMA Negeri 1 Lahat sebagai
guru bantu, dan Juli 2005-sekarang di SMPN ** Jakarta. Catatan,Sejak di SMPN
ini saya mengundurkan diri sebagai Guru Bantu SMPN 1 Lahat yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan laporan ke resmi LPMP pusat.
Sebelumnya saya sudah pernah menghadap bapak, tepatnya tanggal 13 November 2015 dan saya diminta untuk meninggalkan laporan tertulis untuk bapak pelajari, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan saya. Saya bisa memaklumi, karena kesibukan bapak dan laporan yang masuk juga tidak sedikit mungkin bapak belum sempat mempelajari laporan tersebut.
Saya honorer K2 lulus CPNS sesuai dengan keputusan Menpan yang diumumkan tanggal 10 Febuari 2014. Namun hingga saat ini belum mendapatkan NIP karena proses usulan berkas saya dibatalkan/ditarik oleh Dinas Pendidikan pada masa kepemimpinan Lasro Marbun ( November 2014). Informasinya tersebut sampai kepada saya pada bulan Agustus 2015 dengan alasan karena berstatus guru bantu.
Dalam pendataan tahun 2012 sebelum pelaksanaan tes CPNS hingga berkas usulan NIP di tahun 2014 saya melampirkan berkas yang sama. SK awal pengalaman kerja sebagaiGB dan SK terahir di sekolah saya yang sekarang. Dalam data base BKN juga tertera masa kerja saya terhitung sesuai dengan SK GB yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja yaitu 5 Juni 2003.
Saya melampirkan pengalaman kerja sebagai Guru Bantu daerah karena berdasarkan PP 56 tahun 2012 yang menjadi paying hukum pengangkatan honorer K2 disebutkan bahwa yang disebut honorer K2 dan berhak ikut tes seleksi CPNS pada tanggal 3 Nobember 2013 adalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun hingga 31 Desember 2005 secara terus menerus.
Kepala Sekolah saya yang mengusulkan pada waktu itu memang sangat mematuhi aturan. Masa kerja kurang sedikitpun ia tidak mau memberi rekomendasi. Sehingga dari 3 orang yang masuk ke SMPN ** Jakarta pada Juli 2005 hanya saya yang bisa masuk K2 karena pengalaman kerja GB tersebut. Berkas- berkas usulan saya juga sudah di periksa oleh TIM verifikasi mulai dari Suku dinas, Dinas wilayah hingga Dinas pendidikan yang dibuktikan oleh STPJM pejabat-pejabat tersebut dari salinan berkas yang saya terima. Selama ini tidak ada sanggahan/laporan dari masyarakat atau TIM verifikasi hingga saya mengetahui dari koordinator lapangan saya jika data saya dibatalkan oleh dinas.
Pak Ahok yang terhormat, terus terang saya merasa kecewa akan hal ini. Saya sangat menyesalkan pihak Dinas Pendidikan yang tidak mempublikasi hal ini dan jelas-jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi. Jika memang kebijakan DInas tidak menerima pengalaman kerja dari daerah, atau SK guru bantu kenapa tidak ditetapkan sejak awal pendataan di tahun 2012 dulu. Setelah menghabiskan tenaga, pikiran. Dan biaya untuk ini dan itu tiba-tiba proses saya dimentahkan oleh Lasro Marbun yang baru menjabat ketika proses ini sudah final (pengumuman kelulusan).
Seleksi CPNS K2 merupakan penerimaan PNS yang diusulkan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kuota yang tersedia. Dalam hal ini yang mengusulkan saya untuk mengikuti seleksi adalah sekolah, keberadaan saya dan keabsahan data-data saya sudah diverifikasi oleh TIM yang ditugaskan secara resmi. Pada masa sanggah sebelum dan sesudah tes tidak ada yang merasa keberatan dengan data-data yang saya usulkan. Mengapa setelah semua proses sudah saya lewati jutru dibatalkan oleh instansi yang mengusulkan saya.
Saya sangat memahami keputusan pak Lasro Marbun yang membatalkan usulan berkas dari 321 honorer K2 lulus CPNS dan kasus 29 karena banyaknya laporan yang diterima menyangkut pemalsuan berkas. Namun yang sangat saya sesali, dari sekian berkas yang diklaim batal masih ada yang bisa diinput kembali karena berbagai alasan termasuk kasus 28 yang menang di sidang PTUN.
Jika yang menjadi penyebab dari munculnya kasus-kasus tersebut adalah data bodong, justru mereka yang jelas-jelas terbukti memalsukan data tetap dibiarkan begitu saja. Ada apa dengan semua ini pak? Sebagai guru biasa yang hanya ingin mengabdi dengan nenaksimalkan kemampuan dari segala keterbatasan yang saya terima. Terus terang saya merasa dirugikan dalam hal ini.
Sebagai contoh ( saya ungkapkan karena memang kasus ini sudah meluas dan menjadi rahasia umum). Empat rekan sejawat saya, yang berada satu atap di SMPN ** Jakarta, sejak juni 2014 sudah disanggah, dilaporkan. Hingga mendapatkan teror untuk mengundurkan diri karena mereka memang melakukan pemalsuan data. Sebut saja NN (Agustus 2005), S (TMT Agustus 2005), SW (TMT September 2005) dan MT (TMT Juli 2006) mereka semua membuat data palsu dengan TMT juli 2004 dan memalsukan tanda tangan kepala sekolah. Ketika kasus mereka mencuat kembali setelah menerima SK CPNS, mereka berempat sudah diperiksa oleh Inspektorat. Kepala sekolah, kasie,kasudin, juga rekan-rekan sejawat dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari proses pemeriksaan mereka terbukti dan mengakui kalau sudah memalsukan dokumen Negara. Namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan sanksi apa-apa. Memang mereka berempat adalah istri dari A, adik si B, keponakan c, keluarga si D. Saya maklum jika banyak yang melindungi dan menutup-nutupi kasus mereka.
Jika Dinas Pendidikan menginginkan proses yang bersih dalam penerimaan CPNS ini, seharusnya oknum yang sejak awal diduga memalsukan berkas harus ditindak lanjuti. Jangan membuat aturan yang berlaku surut, membatalkan orang-orang yang dengan jujur melampirkan pengalaman kerja dari daerah namun membiarkan mereka yang sudah bermain-main dengan data. Kalau mereka bisa diluluskan, kenapa yang lain dikorbankan.
Pak Ahok yang terhormat, terus terang saya harus mengumpulkan seluruh keberanian saya untuk mengungkapkan semua ini. Karena saya masih punya hati, saya merasa sakit atas ketidak adilan ini. Saya manusia biasa yang tidak bisa untuk tidak bersuara dengan kebobrokan mereka. Sejak berkas saya diketahui ditarik entah oleh kepala sekolah atau dinas , saya merasa dipermainkan oleh mereka-mereka yang berkuasa. Mereka bilang proses sudah basi, karena PP 56 sudah berakhir sejak 31 Desember 2014, BKD sudah menutup usulan untuk K2, tapi saat ini proses usulan untuk K29 yang menang di siding PTUN sedang ditangani BKD. Dari 321 kasus yang serupa dengan saya, faktanya semakin hari semakin menyusut jumlanya. Semua terkesan ditutup-tutupi. Kalau Dinas bilang ini terlambat dan basi, tapi bagi saya ini hal yang baru saya ketahui. Kesalahan siapa yang membatalkan kelulusan seseorang secara sepihak?
Saya berharap bapak selaku pimpinan tertinggi di DKI Jakarta mempunyai kebijakan atas permasalahan ini. Saya melapor bukan berarti iri dengan rezeki teman saya, jika mereka bisa selamat dari kesalahan yang mereka perbuat saya tidak mempermasalahkan hal itu, karena memang mereka sudah lulus tes dan memenuhi persyaratan sesuai yang “diinginkan” pihak disdik. Namun jika mereka yang menjadi sumber penyakit dari semua masalah ini dibiarkan , saya juga minta kebijakan yang sama. Kami sama-sama lulus tes. Melalui proses yang berbelit-belit selama 4 tahun terakhir ini. Jika prosedur kedinasan sudah tidak memungkinkan untuk usulan ulang, terbitkan surat pembatalan yang sah. Jangan hanya sebatas lisan belaka. Biar saya dan teman-teman lainnya bisa mendapatkan perlindungan hukum. Karena prores K2 ini harapan terbesar saya setelah mengabdi di sekolah negeri selama lima belas tahun lebih. Kesempatan tidak datang kedua kali, umur saya juga sudah tidak memungkinkan untuk ikut CPNS dari jalur umum.
Pak Ahok yang terhormat, besar harapan saya bapak dapat memberi tanggapan terhadap permasalahan ini. Mudah-mudahan surat terbuka ini dapat mengetuk hati bapak beserta jajaranya untuk sungguh-sungguh bekerja dengan performa terbaiknya, mewujudkan birokrasi yang ideal. Sehingga mimpi para guru seperti kami untuk mendapatkan layanan dan perlindungan bukan sekedar isapan jempol belaka. Atas perhatian dan kebijaksanaan bapak, saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya
Sugianti Bisri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H