guru bantu, dan  Juli 2005-sekarang di SMPN ** Jakarta. Catatan,Sejak di SMPN         Â
           ini saya mengundurkan diri  sebagai Guru  Bantu SMPN 1 Lahat yang dibuktikan         Â
           dengan surat keterangan dari kepala   sekolah dan  laporan ke resmi  LPMP pusat.Â
Sebelumnya saya sudah pernah menghadap bapak, tepatnya tanggal 13 November 2015 dan saya diminta untuk meninggalkan laporan tertulis untuk bapak pelajari, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan saya. Saya bisa memaklumi, karena kesibukan bapak dan laporan yang masuk juga tidak sedikit mungkin bapak belum sempat mempelajari laporan tersebut.
Saya honorer K2 lulus CPNS sesuai dengan keputusan Menpan yang diumumkan tanggal 10 Febuari 2014. Namun hingga saat ini belum mendapatkan NIP karena proses usulan berkas saya dibatalkan/ditarik oleh Dinas Pendidikan pada masa kepemimpinan Lasro Marbun ( November 2014).  Informasinya tersebut sampai kepada  saya  pada bulan Agustus 2015 dengan alasan karena berstatus guru bantu.
Dalam  pendataan tahun 2012 sebelum pelaksanaan tes CPNS hingga berkas usulan NIP di tahun 2014 saya melampirkan berkas yang sama.  SK awal pengalaman kerja sebagaiGB dan SK terahir di sekolah saya yang sekarang. Dalam data base BKN juga tertera masa kerja saya terhitung sesuai dengan SK GB yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja yaitu 5 Juni 2003.
Saya melampirkan pengalaman kerja sebagai Guru Bantu daerah karena berdasarkan PP 56 tahun 2012 yang menjadi paying hukum pengangkatan honorer K2 disebutkan bahwa yang  disebut honorer K2 dan berhak ikut tes seleksi CPNS  pada tanggal 3 Nobember 2013 adalah mereka yang sudah bekerja selama satu tahun hingga 31 Desember 2005 secara terus menerus.
Kepala Sekolah saya yang mengusulkan pada waktu itu memang sangat mematuhi aturan. Masa kerja kurang sedikitpun ia tidak mau memberi rekomendasi. Sehingga dari 3 orang yang masuk ke SMPN ** Jakarta pada Juli 2005 hanya saya yang bisa masuk K2 karena pengalaman kerja GB tersebut. Berkas- berkas usulan saya juga sudah di periksa oleh TIM verifikasi mulai dari Suku dinas, Dinas wilayah hingga Dinas pendidikan yang dibuktikan oleh STPJM pejabat-pejabat tersebut dari salinan berkas yang saya terima. Selama ini tidak ada sanggahan/laporan dari masyarakat atau TIM verifikasi hingga saya mengetahui dari koordinator lapangan saya jika data saya dibatalkan oleh dinas.
Pak Ahok yang terhormat, terus terang saya merasa kecewa akan hal ini. Saya sangat menyesalkan pihak Dinas Pendidikan yang tidak mempublikasi hal ini dan jelas-jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi. Jika memang kebijakan DInas tidak menerima pengalaman kerja dari daerah, atau SK guru bantu kenapa tidak ditetapkan sejak awal pendataan di tahun 2012 dulu. Setelah menghabiskan tenaga, pikiran. Dan biaya untuk ini dan itu tiba-tiba proses saya dimentahkan oleh Lasro Marbun yang baru menjabat ketika proses ini sudah  final (pengumuman kelulusan).
Seleksi  CPNS K2 merupakan penerimaan PNS yang diusulkan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kuota yang tersedia. Dalam hal ini yang mengusulkan saya untuk mengikuti seleksi adalah sekolah, keberadaan saya dan keabsahan data-data saya sudah diverifikasi oleh TIM yang ditugaskan secara resmi. Pada masa sanggah sebelum dan sesudah tes tidak ada yang merasa keberatan dengan data-data yang saya usulkan. Mengapa setelah semua proses sudah saya lewati jutru dibatalkan oleh instansi yang mengusulkan saya.
Saya sangat memahami keputusan pak Lasro Marbun yang membatalkan usulan berkas dari 321 honorer K2 lulus CPNS dan  kasus 29 karena banyaknya laporan yang diterima menyangkut pemalsuan berkas. Namun yang sangat saya sesali, dari sekian berkas yang diklaim  batal masih ada yang bisa diinput kembali karena berbagai alasan termasuk kasus 28 yang menang di sidang PTUN.