Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lasro Marbun, Apa yang Kau Tinggalkan di Dinas Pendidikan? #1

5 Februari 2016   16:39 Diperbarui: 5 Februari 2016   17:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah honorer K2  muncul setelah melalui proses pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.  Sesuai dengan PP 56 tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan tenaga honorer, mereka yang berhak mengikuti tes adalah mereka yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus  pertanggal 31 Desember 2005. Proses ini melibatkan tim verifikasi dari Dinas Pendidikan yang dibantu oleh organisasi guru SGJ (Serikat Guru Jakarta)  untuk meng-update data dari ribuan tenaga honor di DKI Jakarta.  Setelah itu diberlakukan masa sanggah (uji public) untuk mengantisipasi oknum-oknum guru dan tenaga pendidikan yang memalsukan data. Sehingga pada masa sanggah ini ratusan tenaga honor yang dilaporkan gugur dalam daftar  tenaga honorer K2. Akhirnya pada tanggal 3 November 2012 dilakukan tes CPNS K2 secara serentak di Indonesia. Untuk DKI Jakarta dilaksanakan dibeberapa tempat, salah satunya di GOR Pertamina Jakarta Selatan.

Pada tanggal 10 febuari 2014, apa yang ditunggu-tunggu oleh  honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah dengan imbalan yang sangat minim ini pun pecah telor. Dari sekitar delapan ribu lebih peserta tes yang mengikuti seleksi di DKI Jakarta,  ada 5. 164 yang dinyatakan lulus yang diumumkan secara resmi melalui web Kemenpan.

Pengumuman kelulusan ini tidak diterima sepenuhnya oleh masyarakat, terutama  sesama rekan yang ikut seleksi namun belum beruntung.   Akhirnya timbul lagi keributan, karena masih kuat dugaan adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh honorer yang lulus seleksi. Akhirnya diberlakukan lagi   masa sanggah yang kedua.

Kepala dinas pendidikan DKI Jakarta, Bapak Lasro Marbun yang pada saat itu baru menjabat (febuari 2014)  pun mendapatkan laporan yang bertubi-tubi.  Karakternya yang dikenal dengan pemimpin yang berani, tegas, dan tidak mengenal takut akhirnya mengambil suatu kebijakan. Setelah berlakunya masa sanggah yang kedua, antara bulan april-juni 2014. Beliau mengumpulkan seluruh kepala sekolah di DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, ia akan menindak tegas kepala sekolah yang membiarkan/membenarkan  pegawainya memanipulasi data.  Data yang diusulkan juga harus dilengkapi  Surat Pertanggung Jawaban Mutlak  (SPTJM) yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah, Kasie Kecamatan, Kepala Suku Dinas, Kepala Dinas, hingga Kepala Daerah sekaligus sebagai tim yang memverifikasi data.

Seiring dengan perkembangan di lapangan, akhirnya penetapan NIP yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang lulus seleksi baru bisa dilihat sekitar bulan Juni 2015. Sebagian dari mereka yang lulus seleksi, karena keterbatasan waktu dan tenaga, mereka mempercayakan perkembangan informasi kepada koordinator-koordinator baik di tingkat kecamatan maupun wilayah yang sudah ditunjuk oleh pejabat instansi masing-masing. Mereka selalu berkoordinasi mengenai segala sesuatunya, sehingga tak jarang mereka sering berkumpul sesuai dengan tempat yang telah ditetapnkan untuk sekedar update informasi atau melengkapi berkas-berkas yang tercecer.  Karena jika sering berbondong-bondong ke dinas, sering diusir karena dianggap mengganggu proses pemberkasan.

Informasi sekecil apapun yang didapat oleh korcam/korwil selalu disampaikan kepada anggotanya. Bisa melalui pertemuan atau grup-grup di media social yang bertebaran. Seperti grup WA,BBM, FB, atau media social lainnya. Untuk usaha para korcam dan korwil ini pun tidak membuat para anggotanya tutup mata. Tak heran jika ada informasi sekecil apapun mereka merogoh kocek antara Rp.50.000- Rp.100.000 sekedar untuk pengganti uang bensin dan pulsa.

Apa yang terjadi dilapangan rupanya tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan. Selama ini, ada yang dininabobokkan oleh korcam bahwa data yang bersanggukutan tidak ada masalah. Karena dari daftar nama-nama yang harus melengkapi ini…..mengumpulkan itu…..atau yang lainnya memang tidak menampilkan nama yang bersangkutan. Pada bulan Agustus 2015 baru  diketahui,  satu persatu honorer K2 lulus CPNS  yang belum ditetapkan NIP nya oleh  BKN dan bisa dipantau di grup FB  mencari informasi keberadaan berkasnya.

Setelah melakukan cek dan ricek, tanggal 25 Agustus 2015 saya mendapatkan informasi dari korwil  ternyata  nama saya  ada dalam daftar  321 berkas yang tidak diusulkan/dibataklan oleh dinas pendidikan  yang dikenal dengan kasus 321.  Ada nama saya tercantum disana tanpa ada keterangan kenapa berkas tersebut tidak diusulkan/ditarik. Dan saya disarankan untuk berbicara dari hati ke hati kepada kepala sekolah saya, untuk mencabut laporannya.

Penyelenggaraan tes CPNS K2 ini  diselenggarakan oleh Negara, nama-nama mereka yang berhak mengikuti tes diumumkan secara publik di media massa. Mereka yang lulus tes CPNS pun diumumkan di web menpan dan media massa nasional. Adakan ini rahasia? Kenapa ketika mereka dibatalkan, LM  yang menjabat sebagai kepala dinas  tidak mengumumkannnya juga secara terbuka? Bukankan sudah menjadi hak mereka untuk mengetahui, kenapa berkas mereka tidak diusulkan, siapa yang membatalkan usulan NIP mereka? Dan yang lebih penting mengapa yang bersangkutan tidak diberitahu tentang pembatalan tersebut?

Untuk mendapatkan kejelasan dari semua ini bukanlah perkara yang mudah. 

1.       Tangga 25 Agustus 2015 saya langsung menemui atasan saya, yangbersangkutan kaget dengan apa yang saya katakana. Ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak pernah mempermasalahkan usulan data saya karena ia tahu persis keberadaan saya yang diperkuat dengan keterangan guru dan rekan kerja lainnya yang menjadi saksi kedatangan saya di sekolah ini sejak juni 2005. Dan ia juga bersedia ketika saya meminta surat pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa ia tidak pernah menarik berkas saya dengan tanda tangan bermaterai.

2.       Tanggal 26 Agustus saya kembali menemui korwil saya untuk meminta print out/soft copy data kasus 321 untuk proses saya ke dinas. Namun yang bersangkutan tidak mau, dengan alasan ini rahasia. Ia tidak mempunyai hak untuk mempublikasikannya. Akhirnya dihari yang sama saya mendatangi SUDIN setempat, meminta data yang saya butuhkan.  Sayapun mendapatkan print out selembar kertas yang memuat nama saya di situ.

3.       Pada tanggal 28 Agustus 2015 saya  datang ke dinas pendidikan, bertemu dengan kasie SDM bpk. Bahtiar.  Setelah menjelaskan apa yang menjadi permasalahan saya, beliau hanya menjelaskan bahwa “proses K2 sudah ditutup sejak 31 Desember 2014 karena PP 56 2012 sudah berakhir, jadi tidak aka nada usulan ulang”. Karena saya terus bersih kukuh kalau semua terjadi karena tidak ada keterbukaan informasi, ia meminta saya untuk meninggalkan berkas dan minta saya untuk menunggu.

4.       Tanggal 29 Agustus 2014 saya  datang ke BKD, bertemu dengan pak Dede, petugas yang menangani pemberkasan penetapan NIP K2, setelah saya menjelaskan maksud kedatangan saya, ia mengecek data  yang ada dikomputernya, disitu terlihat nama dan data saya   lengkap namun di blok merah. Menurut keterangan dia, data btidak diusulkan/ditarik oleh dinas.

5.       Tanggal  30 Agustus 2015 saya  menemui pak Yayat kembali , selaku korwil untuk menyampaikan apa yang sudah saya dapatkan. Namun ia tidak bisa membantu banyak, semua terlambat. Sebenarnya data 321 itu sudah ada sejak November 2014 namun tidak dipublikasi oleh dinas karena sudah tidak bisa diproses. (Namun yang menjadi kecurigaan saya, seandainya benar kasus 321 itu tidak bisa diprosen, kenapa dalam lembaran print out yang ada pada saya, pada no urut 275 dan 276 pada kolom keterangan tertera  “Berkas sudah terinput” artinya kasus ini masih bisa diproses.

6.       Karena jawaban yang saya tunggu-tunggu dari pak Bahtiar tak kunjung datang, Pada tanggal 3 September 2015  saya menulis urat resmi yang ditujukan ke Kadis (bpk. Arie Budiman yang menjabat sejak januari 2014 sebagai pengganti LM yang sudah menjadi Kepala Inspektorat). Surat diterima oleh pak Edo bagian persuratan, dan saya diminta untuk menunggu selama satu minggu.

7.       Seminggu kemudian, saya datang kembali. Namun menurut keterangan pak Edo, disposisi surat saya masih ada di meja kadis, karena kesibukan bapak  dan banyak berkas yang harus dipelajari dan ditandatangani, maka harus sabar untuk antri. Saya diminta datang seminggu kemudian.

8.       Tak kenal putus asa, saya datang kembali sesuai dengan waktu yang diminta, kebetulan surat saya diproses. Saya diminta ke bagian SDM untuk mendapatkan penjelasannya. Sayapun menghadap pak Bahtiar lagi. Saya mendapat jawaban yang tidak jauh berbeda dengan yang pertama. Tambahannya saya dianggap tidak beretika, karena bersurat dengan kepala dinas padahal sudah mendapatkan jawaban dari kasus yang di tanyakan. Akhirnya ia membuka file laporan K2 dan di situ tertera nama saya ada di no. urut 158. Pada kolom keterangan dijelaskan “Berkas ditarik kepala sekolah karena status guru bantu”. Saya menjelaskan prihal apa yang tertera dalam keterangan tersebut. Bahwasannya, SK guru bantu yang saya lampirkan dalam pemberkasan itu sebagai pengalaman kerja. Saya sudah mengundurkan diri menjadi GB sejak 25 juni 2005 dan SK pengunduran diri dari LPMP juga terlampir. Mengenai penarikan berkas oleh kepala sekolah, saya menyerahkan surat yang sudah dibuat oleh kepsek saya. Namun pak Bahtiar justru bilang,  ”bisa saja kepsek ibu tidak mengakui penarikan ini, karena ia merasa tidak enak dengan ibu”. Saya pulang dengan sedikit harapan, ia akan mempelajari berkas saya, dan saya diminta untuk menunggu.

9.       Dengan kekuatan yang saya kumpulkan dan menahan malu, saya menemui lagi pak Bahtiar seminggu kemudia, mungkin karena sikap saya yang ngotot dan masih penasaran, ia justru sedikit emosi. Karena jika saya terus menerus datang, akan mengganggu kerja beliau. Ia meminta saya untuk legowo, anggap saya ini bukan rezeki saya. Ia juga berjanji akan memprioritaskan saya untuk pengangkatan CPNS tahun 2016 dan akan mencari solusi terbaik untuk masalah ini.

10.   Saat kepala sekolah saya ada urusan ke dinas, saya minta ikut serta. Dan meminta kepada atasan saya untuk meluangkan waktunya bertemu dengan pak Bahtian, mengkonfirmasi tentang kesalahfahaman ini. Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak ada ditempat . Menurut keterangan ia sedang menghadiri siding PTUN kasus 29 (Kasus pembatalan K2 secara resmi oleh LM karena SK Mendahului Ijazah). Jadi saya yang ditemani oleh kepala sekolah, kedua wakil kepsek, dan kepala TU diterima oleh Kabid SDM, bapak Posma Marbun. Setelah sedikit pengantar dari saya,  meminta keterangan dari  kepsek saya prihal keberadaannya disekolah dan mencatatnya dalam BAP atau apalah dalam buku agendanya , ia membuka data yang ada di meja beliau. Berkali-kali ia membolak balik data tersebut, namun tidak ada nama saya dalam kasus 321. Artinya, dalam pertemuan yang disaksikan oleh 4 orang atasan saya di sekolah tersebut diperoleh informasi bahwa sebenarnya data usulan saya tidak bermasalah. Tidak ada yang memperkarakan. Harapan saya menjadi begitu besar. Apalagi ia berjanji, jika ini sebuah kekeliruan, ia akan mengupayakan saya untuk usulan ulang “ kalau hidup kita sama-sama, mau matipun kita sama-sama” begitu ujarnya ketika saya mempertegas apakah masih ada harapan untuk saya. Namun saya tetap harus menemui pak Bahtiar kembali, karena memang beliau yang menangani perkara ini. Saya pun diminta untuk datang seminggu kemudian.

11.   Masih semangat, seminggu kemudian aku datang kembali. Pak Bahtiar ada di tempat. Entah sudah ada pembicaraan sebelumnya atau belum dengan atasannya, saat melihat kehadiran saya, pak Bahtiar terlihat kurang senang.  Setelah saya ceritakan apa yang saya dapat dari pak Posma, Berujung pada  emosi. “Bawa sini kepala sekolahnya, saya BAP sekalian dia. Berani-beraninya membuat pernyataan palsu”. Saya pun tidak mau berbicara banyak lagi. Saya meminta diri dari hadapanya.

12.   Karena semakin bingung dengan permasalahan ini, tiga hari kemudian saya ke dinas kembali. Tapi tidak menghadap   Mr. B, saya menunggu di depan pintu ruang kepala dinas. Saya harus punya kejelasan atas permasalah saya. Jika berkas usulan saya memang dibatalkan oleh kepala sekolah saya, saya minta bukti BAP nya. Jika Karena kekeliruan dinas saya menuntut hak saya. Karena bagaimanapun, di luaran sana masih banyak oknum honorer yang bodong dan dilaporkan oleh masyarakat tetapi sudah mendapatkan SK. Contoh yang paling nyata, empat rekan kerja saya yang sudah disanggah oleh masyarakat sejak juni 2014 dan dilaporkan hingga ke inspektorat namun hingga saat ini tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Padahal jelas-jelas mereka sudah memanipulasi data/dokumen Negara.  Setelah beberapa jam menunggu, saya punya keempatan bertemu kadis walaupun hanya bisa mengungkapan apa yang menjadi keinginan saya sambil menuju ruangannya. Saya tetap diarahkan ke SDM, karena untuk urusan pegawai memang kewenangannya ada di sana. Namun saya tidak mau, karena terus terang bilang, sedikit trauma kalau harus ke SDM lagi. Akhirnya asisten kadis menelpon SDM, dan meminta saya ke atas. Saya diterima oleh pak Bahtiar lagi, sedikit kesal ia mengungkapkan bahwa, kalau yang saya minta BAP kepala sekolah sebagai bukti penarikan berkas, dinas minta waktu karena setelah pindahan berkas-berkas K2 dan salinan BAP dari kepsek yang menarik berkas anak buahnya tercecer entah kemana.

13.   Atas saran keluarga yang bekerja di Lembaga Peneliti Hukum, saya meminta bantuan Ombusman. Karena jika ingin menggugat dinas seperti yang dilakukan oleh Kasus 29, kasus 321 tidak mempunyai  dasar pembatalan yang sah. Jadi tidak ada bukti untuk memperkarakannya. Untuk itu pada tanggal 21 Oktober 2015 saya dan teman yang senasib berkunjung ke sana dan diterima dengan ramah dengan pak Zainal. Dari data-data yang saya lampirkan, saya diminta menunggu satu minggu karena berkas-berkas tersebut akan dipelajari.

14.   Standar pelayanan Lembaga Negara ini memang memuaskan, satu minggu yang ia janjikan, saya tidak perlu mendatangi kembali gedung yang ada Kuningan itu, tapi mereka menghubungi via telpon seluler saya. Meskipun hasilnya belum memuaskan, namun ia masih akan mencari informasi untuk menyelesaikan masalah ini.  Informasi sementara yang saya dapat, Pembatalan usulan berkas penetapan NIP bagi peserta tes yang sudah lulus dan melakukan pemberkasan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Untuk itu ia akan meminta penjelasan kepada dinas akan hal ini.  Status Guru Bantu saya yang menjadi dasar penyingkiran berkas adalah sebuah kekeliruan, karena GB daerah bertugas di sekolah negeri dan bukti-bukti yang menjelaskan sudah dilampirkan. Kemungkinan ada kekeliruan tim verifikasi terhadap PP 56 tahun 2012.

15.   Tanggal 23 Oktober 2015 saya memberanikan diri datang ke inspektorat untuk menemuin pak Lasro Marbun, karena sejak febuari 2015 ia sudah tidak menjabat sebagai kadis pendidikan dan dipercaya menjadi kepala inspektorat DKI Jakarta. Beliau member saran agar saya minta usulan dari daerah asal saya sesuai dengan SK guru bantu yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja. Tidak masalah menjadi pegawai titipan dulu, nanti bisa diproses menjadi pegawai DKI. Begitu intinya, karena proses K2 sudah lewat.  Beliau juga berjanji akan memberikan surat keterangan atau apapun untuk pengurusan jika diperlukan. Meskipun saya kurang yakin akan berhasil, saya mencoba apa yang ia sarankan. Saya pulang kampung, menemui kepala BKD setempat. Menceritakan apa yang menjadi tujuan saya. He…he…..saya malah ditertawakan. “Siapa yang member usulan seperti itu, K2 disini sudah selesai sejak juni 2013. Mereka sudah mendapatkan SK tinggal prajabatan. Kalaupun kami memberikan usulan ulang apakah tidak menimbulkan kecurigaan.  Ibu di sini bekerja dari 2000 hingga juni  2005 dilanjukan  juni 2005 sampai sekarang di DKI Jakarta. Jika tiba-tiba minta diusulkan disini suatu hal yang mustahil. Ibu kan lulus CPNS juga di DKI. Yang namanya pegawai titipan jika yang bersangkutan sudah berstatus CPNS/PNS. Ibu NIP saja belum ditetapkan”.

16.   Tanggal 26 Oktober 2015 saya kembali ke lantai 17 balai kota dengan maksud menyampaikan apa yang saya peroleh dari daerah kepada pak LM. Saya baru bisa diterima pukul 21.30 WIB karena LM sedang ada rapat dengan pak Gubernur sejak jam 17.00 WIB. Mungkin karena kondisinya yang sudah lelah, belum lagi banyak tamu yang menunggu. Apa yang saya sampaikan justru membuatnya marah. Malah beliau bilang “ Bodoh saja kepala sekolahmu, saat itu saya hanya menggertak mereka karena dalam posisi dipantau wartawan dan LSM. Kepsek yang mengusulkan anak buahnya untuk tes kok malah dia juga yang menarik berkasnya. Tuntut saya kepala sekolahnya. Jangan menuntut saya untuk mengusulkan ulang anda”

17.   Selang satu minggu sejak bertemu LM dan tidak mendapat solusi, saya mengumpulkan seluruh keberanian saya untuk menghadap pak Gubernur. Saya bisa bicara langsung dengan pak Ahok walaupun hanya beberapa menit. Beliau hanya bilang “ Tidak bisa. Kurang satu haripun saya batalkan karena nama mereka juga sudah diblok oleh BKN, tidak bisa diproses. Setelah saya minta surat pembatalan jika memang saya bersalah, jutru pak Ahok bilang “Ibu mau mem-PTUN kan saya kan, saya bisa menuntut balik. Karena ibu sudah berani berbohong”. Saya jelaskan kembali. Kalau saya bohong, data yang saya lampirkan  sekarang  pasti berbeda dengan data yang ada di BKN/BKD dari update data tahun 2012. Disana TMT yang tertera sesuai dengan TMT SK GB saya yang saya lampirkan sebagai pengalaman kerja. Kalau memang pengalaman kerja sebagai GB dengan SK Nasional. Bertugas di sekolah negeri dan di tanda tangani menteri dianggap tidak sah, kenapa pada saat pemberkasan dan verifikasi data sebelum tes bisa lulus berkas? Akhirnya pak Ahok meminta saya untuk membuat laporan secara tertulis, karena saya sudah menyiapkannya, langsung saya berikan padanya. DIa minta waktu untuk mempelajari  laporan saya.

18.   Saat ada acara di salah satu kementrian dan kebetulan saya diundang sebagai narasumber yang bertemu dengan berbagai perwakilan profesi, saya dikenalkan dengan pejabat BKN oleh salah satu wartawan senior surat kabar ternama. Dari situ saya mendapat penjelasan yang membuat saya punya harapan baru. Pejabat tersebut mejelaskan “Selagi ada pembicaraan dari kepala dinas tentang usulan susulan, pihak BKN tetap akan memproses usulan NIP CPNS K2 yang lulus. Seperti kasus 28 orang  yang dibatalkan Lasro Marbun dan mereka menang di PTUN.

19.   Semakin sulit mengurai benang merah permasalahan ini. Semua jalan yang sudah saya usahakan selalu berakhir dengan kata “Menunggu”. Belum ada kabar yang bisa memberikan titik terang.  Saat mererima surat balasan dari Ombusman perihal laporan saya, saya memutuskan untuk meminta bantuan hukum. Karena kunci dari permasalahan ini adalan dinas pendidikan DKI Jakarta. Untuk itu, setelah konsultasi dengan keluarga, akhirnya saya dan ketiga teman yang senasib memutuskan untuk didampingi pengacara. Tepat tanggal 14 desember 2015 pengacara saya mengirim somasi ke dinas yang ditembuskan juga ke gubernur.

20.   Karena tidak ada tanggapan, tanggal 12 pengacara saya menelpon staf gubernur untuk mengkonfirmasi prihal surat yang dikirim. Hari itu juga, saya mendapat telpon dari dinas pendidikan untuk datang keesokan harinya membawa salinan berkas lengkap.

21.   Karena panggilan yang mendadak, bertepatan dengan libur sekolah. Hanya saya dan satu rekan saya yang bisa datang memenuhi panggilan dinas pada tanggal 23 desember 2015. Kebetulan saya juga didampingi penacara saya. Saat itu kami diterima oleh Mr.B kemudian proses selanjutnya ditangani ibu Vivi. Kami berdua di BAP dan diminta untuk menghentikan semua aktifitas yang berhubungan dengan lauyer karena akan diselesaikan oleh dinas menunggu kehadiran kedua rekan saya yang masih ada di Sulawesi dan Jawa Timur. Untuk rekan saya yang belum hadir dijadwalkan ulang untuk datang pada tanggal 4 Januari 2016.

22.   Saat dikonfirmasi apakan kedua rekan saya bisa datang sesuai dengan waktu yang disepakati, bu Vivi meminta maaf belum bisa melanjutkan proses karena sedang dirawat di rumah sakit. Kami juga memaklumi hal ini. Jadi memang harus bersabar menunggu hingga ia pulih dan bisa bekerja kembali.

23.   Tanggal 12 Januari 2016 kedua rekan saya baru bisa diproses. Saya menemui keganjilan disini. Saat kami datang pada tanggal 23 desember 2015, kami di BAP dengan sejumlah pertanyaan yang menyangkut keberadaan kami disekolah. Sedangkan kedua rekan saya yang menyusul hanya disuruh membuat kronologi saja. Dari perlakuan proses sudah membuat saya berpikiran yang kurang baik. Tapi bu Vivi tetap memberikan semangat. Ia bilang  akan mengusahakan proses usulan seperti halnya teman-teman kasus 29 yang sedang diinput BKD. Kami diminta untuk menunggu satu minggu untuk mendapatkan kepastiannya.

24.   Tepat satu minggu belum ada kabar. Salah satu dari kami mencoba konfirmasi melalui WA. Bu Vivi menjelaskan belum di tanda tangan oleh kadis karena pergantian kadis menyebabkan kadis yang baru       sibuk menerima tamu yang member ucapan dan kegiatan lainnya. Sekali lagi kami diminta untuk bersabar.

25.   Tanggal 28 Januari 2016 saya dan satu rekan saya ke dinas untuk mendapatkan informasi terkini. Karena segala urusan ini saya lakukan usai jam kerja saya di sekolah dan macetnya jalanan membuat saya terlambat.  Akhirnya rekan saya yang datang terlebih dulu menghadap ke bu vivi. Dari informasi yang didapat membuat saya lemas dan patah semangat “Berkas kami tidak bisa dilanjutkan karena belum di acc oleh pak Posma dengan alasan BKD sudah menutup pintu untuk K2 dan sedang memproses guru bantu”. Kami pulang dengan pikiran yang kosong. Lagi-lagi di PHP.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun