Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lasro Marbun, Apa yang Kau Tinggalkan di Dinas Pendidikan? #1

5 Februari 2016   16:39 Diperbarui: 5 Februari 2016   17:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.       Tanggal 26 Agustus saya kembali menemui korwil saya untuk meminta print out/soft copy data kasus 321 untuk proses saya ke dinas. Namun yang bersangkutan tidak mau, dengan alasan ini rahasia. Ia tidak mempunyai hak untuk mempublikasikannya. Akhirnya dihari yang sama saya mendatangi SUDIN setempat, meminta data yang saya butuhkan.  Sayapun mendapatkan print out selembar kertas yang memuat nama saya di situ.

3.       Pada tanggal 28 Agustus 2015 saya  datang ke dinas pendidikan, bertemu dengan kasie SDM bpk. Bahtiar.  Setelah menjelaskan apa yang menjadi permasalahan saya, beliau hanya menjelaskan bahwa “proses K2 sudah ditutup sejak 31 Desember 2014 karena PP 56 2012 sudah berakhir, jadi tidak aka nada usulan ulang”. Karena saya terus bersih kukuh kalau semua terjadi karena tidak ada keterbukaan informasi, ia meminta saya untuk meninggalkan berkas dan minta saya untuk menunggu.

4.       Tanggal 29 Agustus 2014 saya  datang ke BKD, bertemu dengan pak Dede, petugas yang menangani pemberkasan penetapan NIP K2, setelah saya menjelaskan maksud kedatangan saya, ia mengecek data  yang ada dikomputernya, disitu terlihat nama dan data saya   lengkap namun di blok merah. Menurut keterangan dia, data btidak diusulkan/ditarik oleh dinas.

5.       Tanggal  30 Agustus 2015 saya  menemui pak Yayat kembali , selaku korwil untuk menyampaikan apa yang sudah saya dapatkan. Namun ia tidak bisa membantu banyak, semua terlambat. Sebenarnya data 321 itu sudah ada sejak November 2014 namun tidak dipublikasi oleh dinas karena sudah tidak bisa diproses. (Namun yang menjadi kecurigaan saya, seandainya benar kasus 321 itu tidak bisa diprosen, kenapa dalam lembaran print out yang ada pada saya, pada no urut 275 dan 276 pada kolom keterangan tertera  “Berkas sudah terinput” artinya kasus ini masih bisa diproses.

6.       Karena jawaban yang saya tunggu-tunggu dari pak Bahtiar tak kunjung datang, Pada tanggal 3 September 2015  saya menulis urat resmi yang ditujukan ke Kadis (bpk. Arie Budiman yang menjabat sejak januari 2014 sebagai pengganti LM yang sudah menjadi Kepala Inspektorat). Surat diterima oleh pak Edo bagian persuratan, dan saya diminta untuk menunggu selama satu minggu.

7.       Seminggu kemudian, saya datang kembali. Namun menurut keterangan pak Edo, disposisi surat saya masih ada di meja kadis, karena kesibukan bapak  dan banyak berkas yang harus dipelajari dan ditandatangani, maka harus sabar untuk antri. Saya diminta datang seminggu kemudian.

8.       Tak kenal putus asa, saya datang kembali sesuai dengan waktu yang diminta, kebetulan surat saya diproses. Saya diminta ke bagian SDM untuk mendapatkan penjelasannya. Sayapun menghadap pak Bahtiar lagi. Saya mendapat jawaban yang tidak jauh berbeda dengan yang pertama. Tambahannya saya dianggap tidak beretika, karena bersurat dengan kepala dinas padahal sudah mendapatkan jawaban dari kasus yang di tanyakan. Akhirnya ia membuka file laporan K2 dan di situ tertera nama saya ada di no. urut 158. Pada kolom keterangan dijelaskan “Berkas ditarik kepala sekolah karena status guru bantu”. Saya menjelaskan prihal apa yang tertera dalam keterangan tersebut. Bahwasannya, SK guru bantu yang saya lampirkan dalam pemberkasan itu sebagai pengalaman kerja. Saya sudah mengundurkan diri menjadi GB sejak 25 juni 2005 dan SK pengunduran diri dari LPMP juga terlampir. Mengenai penarikan berkas oleh kepala sekolah, saya menyerahkan surat yang sudah dibuat oleh kepsek saya. Namun pak Bahtiar justru bilang,  ”bisa saja kepsek ibu tidak mengakui penarikan ini, karena ia merasa tidak enak dengan ibu”. Saya pulang dengan sedikit harapan, ia akan mempelajari berkas saya, dan saya diminta untuk menunggu.

9.       Dengan kekuatan yang saya kumpulkan dan menahan malu, saya menemui lagi pak Bahtiar seminggu kemudia, mungkin karena sikap saya yang ngotot dan masih penasaran, ia justru sedikit emosi. Karena jika saya terus menerus datang, akan mengganggu kerja beliau. Ia meminta saya untuk legowo, anggap saya ini bukan rezeki saya. Ia juga berjanji akan memprioritaskan saya untuk pengangkatan CPNS tahun 2016 dan akan mencari solusi terbaik untuk masalah ini.

10.   Saat kepala sekolah saya ada urusan ke dinas, saya minta ikut serta. Dan meminta kepada atasan saya untuk meluangkan waktunya bertemu dengan pak Bahtian, mengkonfirmasi tentang kesalahfahaman ini. Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak ada ditempat . Menurut keterangan ia sedang menghadiri siding PTUN kasus 29 (Kasus pembatalan K2 secara resmi oleh LM karena SK Mendahului Ijazah). Jadi saya yang ditemani oleh kepala sekolah, kedua wakil kepsek, dan kepala TU diterima oleh Kabid SDM, bapak Posma Marbun. Setelah sedikit pengantar dari saya,  meminta keterangan dari  kepsek saya prihal keberadaannya disekolah dan mencatatnya dalam BAP atau apalah dalam buku agendanya , ia membuka data yang ada di meja beliau. Berkali-kali ia membolak balik data tersebut, namun tidak ada nama saya dalam kasus 321. Artinya, dalam pertemuan yang disaksikan oleh 4 orang atasan saya di sekolah tersebut diperoleh informasi bahwa sebenarnya data usulan saya tidak bermasalah. Tidak ada yang memperkarakan. Harapan saya menjadi begitu besar. Apalagi ia berjanji, jika ini sebuah kekeliruan, ia akan mengupayakan saya untuk usulan ulang “ kalau hidup kita sama-sama, mau matipun kita sama-sama” begitu ujarnya ketika saya mempertegas apakah masih ada harapan untuk saya. Namun saya tetap harus menemui pak Bahtiar kembali, karena memang beliau yang menangani perkara ini. Saya pun diminta untuk datang seminggu kemudian.

11.   Masih semangat, seminggu kemudian aku datang kembali. Pak Bahtiar ada di tempat. Entah sudah ada pembicaraan sebelumnya atau belum dengan atasannya, saat melihat kehadiran saya, pak Bahtiar terlihat kurang senang.  Setelah saya ceritakan apa yang saya dapat dari pak Posma, Berujung pada  emosi. “Bawa sini kepala sekolahnya, saya BAP sekalian dia. Berani-beraninya membuat pernyataan palsu”. Saya pun tidak mau berbicara banyak lagi. Saya meminta diri dari hadapanya.

12.   Karena semakin bingung dengan permasalahan ini, tiga hari kemudian saya ke dinas kembali. Tapi tidak menghadap   Mr. B, saya menunggu di depan pintu ruang kepala dinas. Saya harus punya kejelasan atas permasalah saya. Jika berkas usulan saya memang dibatalkan oleh kepala sekolah saya, saya minta bukti BAP nya. Jika Karena kekeliruan dinas saya menuntut hak saya. Karena bagaimanapun, di luaran sana masih banyak oknum honorer yang bodong dan dilaporkan oleh masyarakat tetapi sudah mendapatkan SK. Contoh yang paling nyata, empat rekan kerja saya yang sudah disanggah oleh masyarakat sejak juni 2014 dan dilaporkan hingga ke inspektorat namun hingga saat ini tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Padahal jelas-jelas mereka sudah memanipulasi data/dokumen Negara.  Setelah beberapa jam menunggu, saya punya keempatan bertemu kadis walaupun hanya bisa mengungkapan apa yang menjadi keinginan saya sambil menuju ruangannya. Saya tetap diarahkan ke SDM, karena untuk urusan pegawai memang kewenangannya ada di sana. Namun saya tidak mau, karena terus terang bilang, sedikit trauma kalau harus ke SDM lagi. Akhirnya asisten kadis menelpon SDM, dan meminta saya ke atas. Saya diterima oleh pak Bahtiar lagi, sedikit kesal ia mengungkapkan bahwa, kalau yang saya minta BAP kepala sekolah sebagai bukti penarikan berkas, dinas minta waktu karena setelah pindahan berkas-berkas K2 dan salinan BAP dari kepsek yang menarik berkas anak buahnya tercecer entah kemana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun