Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menuju Pengelolaan Agraria yang Seimbang dan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Peran Badan Bank Tanah

20 Januari 2025   00:20 Diperbarui: 20 Januari 2025   00:20 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media gathering Badan Bank Tanah di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025)(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

"Satu persen dari orang Indonesia yang bisa disebut sebagai orang ultra kaya atau konglomerat menguasai hampir 59% tanah di Indonesia"

Pernyataan sekaligus fakta ini disampaikan oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja baru-baru ini dalam sebuah acara media gathering di Bandung (17/1).

Fenomena ketimpangan pengelolaan tanah di negara kita sebenarnya bukan isu yang baru dan sudah terjadi sejak lama. Berbagai kalangan pun terus menyuarakannya lantaran gejala hingga ledakan konflik yang menelan korban sudah banyak terjadi di berbagai tempat.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan ada sebanyak 2.939 kasus konflik Agraria di era pemerintahan Jokowi, jauh meningkat dibandingkan era SBY yaitu sebanyak 1354 kasus. Lebih lanjut, KPA menyebutkan saat ini 25 juta ha tanah dikuasai oleh petani sawit, 10 juta ha tanah dikuasai penguasa tambang, dan 11,3 juta ha tanah dikuasai pengusaha kayu.

Ironisnya di negara kita yang mengklaim diri sebagai negara agraris, menurut data BPS Tahun 2023, terdapat 17,24 juta rumah tangga petani dengan status gurem yakni hanya menguasai tanah di bawah 0,1 sampai 0,5 ha.

Dari sisi kepentingan pemerintah bukannya tanpa masalah. Banyak program pemerintah yang akhirnya urung atau minimal meleset dari target yang direncanakan lantaran terkendala soal penggunaan lahan.

Pemerintah seringkali mau tak mau harus bernegosiasi dan membayar sejumlah uang ganti rugi dalam jumlah besar pada masyarakat yang lahannya akan digunakan dalam program/proyek pembangunan nasional. Pada beberapa kasus, negosiasi bisa berlangsung alot bahkan tak tercapai kata sepakat.         

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya di bidang agraria. Rezim pemerintahan Jokowi bahkan menjadikan reforma agraria sebagai prioritas kelima Nawacita. Pemerintah berjanji akan membagi tanah seluas 9 juta hektar untuk pertanian kepada 4,5 juta petani.

Di sektor kehutanan, pemerintah juga menggiatkan program perhutanan sosial dengan berbagai skema pengelolaan diantaranya Hutan Adat, Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan target pengelolaan seluas 12,7 juta ha.

Program perhutanan sosial memberikan kepastian dan legalitas hukum kepada kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian.

Pembentukan badan bank tanah

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan agraria adalah pembentukan Badan Bank Tanah yang berdiri seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.  

Pembentukan Badan Bank Tanah juga menjadi salah satu mandat dalam Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 125 sampai 135 yang mengatur tentang Pertanahan.  

Media gathering Badan Bank Tanah di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025)(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Media gathering Badan Bank Tanah di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025)(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

Sebagai sebuah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara dengan tujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria (www.banktanah.id).

Badan Bank Tanah memiliki visi "Menjadi Badan yang terpercaya di bidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan."

Untuk mencapai visi tersebut dijalankan melalui misi sebagai berikut:

  1. Menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.
  2. Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Selain visi dan misi, Badan Bank Tanah mengemban fungsi dan tugas yang telah diatur dengan jelas dalam PP 64/2021 khususnya pasal (2) dan (3). Dapat dibaca DISINI.

Tema pembangunan Asta Cita yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran juga menempatkan Badan Bank Tanah pada posisi yang penting sekaligus strategis. Dengan kewenangan yang dimiliki, Badan Bank Tanah bisa dikatakan menjadi salah satu ujung tombak yang menentukan keberhasilan program pemerintah.  

Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah mengatakan, Bank Tanah berperan menopang terwujudnya Asta Cita khususnya terkait 4 (empat) hal yaitu: swasembada pangan, swasembada energi, program hilirisasi dan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah.

Optimalisasi peran Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah meskipun baru berdiri, dituntut untuk segera bekerja menjalankan tugas dan perannya. Tuntutan tersebut bak gayung bersambut. Badan Bank Tanah langsung tancap gas.  

Sampai akhir tahun 2024, total persediaan aset lahan Badan Bank Tanah sudah mencapai 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota. Terjadi peningkatan sebesar 194 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun ini, Badan Bank Tanah bahkan sudah menargetkan penambahan aset lahan seluas 140.000 hektar dengan rincian 120.000 hektar lahan berasal dari pelepasan hutan dan 20.000 hektar tanah sisanya akan berasal dari tanah telantar, tanah bekas hak, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, hingga tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Badan Bank Tanah juga terlibat langsung dalam pencapaian Asta Cita maupun program-program lainnya yang menjadi unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini.

Dalam program makan bergizi gratis misalnya, Badan Bank Tanah sudah berkomitmen mengalokasikan 11 titik lokasi aset persediaan tanah kelolaannya untuk mendukung pembangunan dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  

Demikian halnya dalam program 3 juta rumah, Badan Bank Tanah juga sudah mengalokasikan tanah kelolaanya untuk dibangun rumah subsidi khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Badan Bank Tanah juga telah menyediakan lahan total 3.793,9 Ha untuk reforma agraria yang terdapat di 4 Lokasi. Dalam kegiatan ini, masyarakat sama sekali tidak akan dikenakan biaya hingga menjadi sertifikat.

Sesuai ketentuan yang ada, dalam menjalankan peran dan fungsinya, Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan minimal 30% persediaan tanah kelolaannya untuk reforma agraria.   

Menjawab tantangan dan keraguan

Sebagai sebuah institusi baru yang mengemban peran sekaligus kewenangan yang cukup besar, Badan Bank Tanah dihadapkan pada berbagai tantangan.

Persoalan ketimpangan pengelolaan maupun konflik agraria yang terjadi di negara kita sudah berlangsung sangat lama, sehingga tak mudah untuk menyelesaikannya.

Badan Bank Tanah perlu melakukan langkah-langkah bijaksana dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tercapai kesepakatan yang diharapkan bersama. Alih-alih, tidak membuat masalah kian runcing apalagi sampai menimbulkan masalah-masalah baru.

Badan Bank Tanah yang mendapat mandat langsung dari pemerintah pusat harus bisa berdiri diatas kepentingan semua pihak. Pengelolaan agraria kita harus dilaksanakan secara seimbang dan berkeadilan.

Tanah bagi masyarakat kita bukan sekadar kebutuhan primer tempat berpijak, melainkan sebagai sumber mata pencaharian/ekonomi untuk membiayai hidupnya sehari-hari. Pada saat yang sama, pemerintah juga punya kepentingan menjamin investasi dan pembangunan bisa tumbuh dan tanah menjadi salah satu asetnya yang paling potensial.

Jangan pernah abaikan pula kebutuhan sekaligus kepentingan masyarakat adat terhadap tanah yang sudah mereka tempati dan kelola secara turun temurun selama bertahun-tahun.

Dengan tetap berpegang teguh pada prinsip pengelolaan agraria yang seimbang dan berkeadilan itu, Badan Bank Tanah bukan hanya akan berhasil menghadapi tantangan, melainkan bisa menjawab semua keraguan yang ada.

Sejak awal munculnya ide mendirikan Bank Tanah, sudah banyak keraguan, nada pesimisme hingga penolakan yang bermunculan. Bank Tanah dituding hanya akan bekerja untuk memuluskan kepentingan para investor.

Tudingan kecurigaan, bahkan penolakan secara terang-terangan terhadap keberadaan Badan Bank Tanah misalnya bisa terlihat dalam konflik yang terjadi di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur dan Desa Watutau, Kabupaten Poso tahun 2024 lalu.       

Badan Bank Tanah perlu menyikapi kondisi-kondisi khusus semacam ini. Sekali lagi, perlu langkah-langkah bijaksana untuk menyelesaikannya dengan mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan untuk semua.

Penting juga diingatkan bahwa dengan besarnya kewenangan yang dimiliki, Badan Bank Tanah sangat rentan dan rawan menjadi tempat terjadinya praktik-praktik curang bahkan korupsi untuk menguntungkan sebagian pihak.

Dengan demikian, Badan Bank Tanah perlu untuk terus menjaga dirinya agar tetap menjadi institusi yang profesional dan bersih. Demi cita-cita mulia mewujudkan pengelolaan agraria yang seimbang dan berkeadilan di republik yang kita cintai ini. Semoga            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun