Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mahasiswa Baru Dipaksa Daftar Pinjol, Buat Apa?

15 Agustus 2023   07:14 Diperbarui: 15 Agustus 2023   10:50 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/Labib Zamani

Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta sedang dalam sorotan. Berawal dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) untuk mahasiswa baru. Adapun Dewan Mahasiswa (DEMA) kampus tersebut bertindak sebagai panitianya.

Masalah muncul ketika ada aduan sekelompok mahasiswa yang melaporkan pihak DEMA ke pihak rektorat karena diduga telah memaksa para mahasiswa baru untuk mendaftar pada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Kabarnya sudah ada ratusan mahasiswa yang mendaftar.

Usut punya usut, acara PBAK tersebut memang melibatkan tiga lembaga keuangan sebagai pihak sponsor yaitu dua bank swasta nasional dan satu perusahaan platform kredit digital alias pinjol.

Konon pihak DEMA sudah mendapat dana segar sebesar Rp160 juta dari salah satu sponsor (diduga pinjol) dalam rangka penyelenggaraan PBAK tersebut.

Penerimaan dana itu yang kemudian dihubungkan dengan arahan panitia yang memaksa mahasiswa baru mendaftar pada aplikasi pinjol.

Pihak rektorat sudah bertindak cepat dengan membekukan sekaligus menindak petinggi DEMA. Pihak rektorat beralasan ini sudah mencoreng nama baik kampus. Apalagi kegiatan PBAK tersebut pun sebenarnya sudah dibiayai kampus.

Tidak hanya pihak rektorat, OJK selaku otoritas penyelenggara jasa keuangan pun sedang mendalami secara serius kasus ini. Bila ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak tertutup kemungkinan OJK menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, khususnya para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Mahasiswa dan pinjol

Ilustrasi (KompasTV via Kompas.com)
Ilustrasi (KompasTV via Kompas.com)

Kasus ini memang agak unik dan mungkin bisa menjadi pembelajaran bersama. Kalau selama ini kita hanya bisa melihat tawaran dan iklan pinjol di internet atau media sosial, saat ini sepertinya mereka sudah ubah strategi dengan langsung "jemput bola".

Anehnya yang disasar justru mahasiswa baru bahkan di kampus Islam yang jelas-jelas tidak setuju bahkan mengharamkan riba.

Kalau dipikir-pikir juga, untuk apa mereka membidik mahasiswa baru sebagai sasarannya? Sementara kehidupan mereka pun bisa dikatakan 100% masih dibiayai oleh orangtuanya.

Para mahasiswa baru itu kemungkinan besar juga belum ada yang bekerja dan artinya masih belum punya penghasilan sendiri.

Lantas apa pertimbangan dan urgensi sehingga mereka perlu diberikan akses ke jasa pinjol? Dan apa alasan penyelenggara jasa pinjol itu justru membidik para mahasiswa baru sebagai calon konsumennya?  

Pada saat yang sama kita sudah terlalu sering mendengar kasus yang berawal dari penyalahgunaan pinjol. Banyak yang sudah menjadi korban.

Pihak pinjol tak bisa berlindung di balik alasan misalnya bahwa mereka tak pernah memaksa siapapun untuk meminjam karena mereka hanya menawarkan.

Ibaratnya mereka justru menjadi "malaikat" yang memberikan solusi terhadap masalah-masalah keuangan seseorang.   

Namun sebagaimana diungkap oleh OJK, pihak pinjol berpotensi diduga melakukan tiga pelanggaran yaitu:

Pertama, penawaran yang tidak selektif serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Kedua, tata cara PUJK dalam dalam memasarkan produk dan jasa keuangan. Ketiga, keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

Fasilitas pinjaman/hutang barangkali akan selalu menarik perhatian banyak kalangan karena memang bisa menjadi solusi dalam jangka pendek terhadap masalah keuangan pribadi seseorang.

Terlebih sekarang ini, persyaratan pengajuannya pun terkesan semakin dimudahkan dan prosesnya sangat cepat.

Bila seorang ASN seperti saya sedang butuh uang dan ingin mengajukan kredit/pinjaman, maka harus datang langsung ke bank sambil membawa beberapa berkas yang diminta.

Surat-surat berharga kita sebagai ASN (SK, kartu pegawai, dll) disimpan oleh bank sebagai "jaminan".

Kita juga diminta menandatangani berkas-berkas yang sudah disiapkan salah satunya persyaratan setiap bulan pihak bank akan memotong langsung gaji di rekening sebagai pembayaran cicilan atas pinjaman kita.

Sementara pinjol memberikan fasilitas pelayanan yang lebih simpel dan tidak banyak syarat. Ada yang cukup berswafoto dengan KTP, pinjaman pun cair. Satu-satunya hal penting yang mereka perlukan adalah persetujuan dan kesediaan si konsumen untuk membayar kewajiban (plus bunga) yang sudah ditetapkan.

Kembali lagi, kasus yang terjadi di kampus UIN Raden Mas Said Surakarta itu memang harus menjadi pembelajaran bersama. Sangat tidak nyambung sebenarnya acara pengenalan budaya akademik pada mahasiswa baru justru dibarengi dengan pemaksaan mendaftar pinjol.

Potensi bahayanya nanti sudah terpampang jelas di depan mata. Terlebih saat ini ketika banyak kalangan muda kita (barangkali termasuk mahasiswa) yang sedang keranjingan judi online (judol).  

Sampai-sampai membuat perputaran uang di aplikasi tersebut dikabarkan sudah mencapai triliunan rupiah.

Bayangkan ketika mereka yang sudah diberikan akses ke pinjol lalu tertarik mengajukan pinjaman dan menggunakannya untuk berjudi. Hasil pinjol digunakan untuk judol.

Sungguh perpaduan lengkap tindakan yang konyol sekaligus tolol.  

***

Jambi, 15 Agustus 2023

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun