Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sangat berat
Dalam pemahaman saya, hukuman penjara seumur hidup itu sebenarnya sudah hampir sama seperti hukuman mati.
Perbedaannya bila upaya meringankan hukumannya gagal, terpidana mati akan langsung dieksekusi saat itu juga. Sementara terpidana hukuman seumur hidup, akan "membusuk" di penjara menunggu ajal menjemput.
Upaya keringanan hukuman baik melalui Grasi ataupun penerapan KUHP yang baru, tidak semudah yang dibayangkan. Tidak ada jaminan, itu pasti akan berhasil.
Kita ingat memang ada permohonan Grasi yang pernah dikabulkan, namun sepertinya lebih banyak juga yang ditolak. Presiden pasti akan sangat mempertimbangkan banyak hal salah satunya rasa keadilan di masyarakat sebelum memutuskan. Â Â Â Â Â
Demikian halnya harapan mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara 20 tahun pasca penerapan KUHP baru. Tidak ada jaminan juga itu pasti berhasil.Â
Pertanyaan sederhana, apakah MA akan begitu mudahnya memberikan pertimbangan pada Presiden untuk "menganulir" putusannya sendiri?
Bukankah faktanya, MA sendiri yang sudah menjatuhkan vonis seumur hidup pada si terpidana sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap?
Andaipun ada "keajaiban" sehingga hukumannya menjadi 20 tahun, bukankah itu juga tetap terasa sangat berat? Kita ambil contoh Ferdy Sambo yang saat ini berusia 50 tahun.Â
Andai nanti ia beruntung hanya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun saja, saat keluar umurnya sudah 70 tahun.