Terminologi hukuman seumur hidup kembali ramai pasca munculnya pemberitaan tentang Vonis MA yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sambo akhirnya "hanya" dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis kasasi MA juga memberikan keringanan hukuman kepada tiga terdakwa yang lain. Putri, istri Sambo dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun. Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Patut menjadi catatan bahwa putusan menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman seumur hidup ternyata tidak diambil secara bulat. Dari 5 orang Hakim, ada 2 orang Hakim yang menyatakan pendapat berbeda dan ingin Sambo tetap dihukum mati.
Banyak nada kekecewaan terutama dari pihak keluarga korban almarhum Brigadir J. Putusan itu dianggap melukai rasa keadilan sekaligus membuka kembali luka mendalam yang dialami keluarga yang telah kehilangan.
Seumur hidup
Sudah banyak sumber pemberitaan yang menjelaskan perihal hukuman seumur hidup. Kebanyakan berusaha meluruskan pemahaman masyarakat yang sering keliru memaknai hukuman seumur hidup.
Sering ada anggapan bahwa hukuman seumur hidup berarti dipenjara dalam jangka waktu sesuai umur si terdakwa. Bila si terdakwa berumur 30 tahun saat divonis, berarti ia harus mendekam di penjara selama 30 tahun.
Ini jelas-jelas keliru karena bertentangan dengan KUHP lama maupun yang baru. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 58 ayat (4) KUHP baru menyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Demikian sebaliknya, misalkan seorang terdakwa berusia 18 tahun. Bila menggunakan pemahaman yang salah, berarti ia hanya akan menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.