Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pensiun Dini dan Tujuan Berinvestasi

8 Agustus 2023   06:00 Diperbarui: 8 Agustus 2023   10:04 2127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Shutterstock)

Pernahkah Anda merasa jenuh dengan aktivitas pekerjaan saat ini? Mungkin saja karena Anda sudah melakoni pekerjaan yang sama selama bertahun-tahun dan di tempat yang sama pula.

Kejenuhan yang sontak memunculkan ide untuk pensiun dini. Tapi saat teringat masih banyak kebutuhan termasuk cicilan yang harus dipenuhi, mau tak mau harus bertahan sambil terus berusaha menyemangati diri.

Sekali lagi kita sedang bicara pensiun dini dalam arti ingin bukan terpaksa apalagi harus. Faktanya ada juga orang-orang yang sebenarnya masih ingin bekerja namun terpaksa harus pensiun dini (entah karena kondisi yang tidak memungkinkan misalnya sakit berat atau meninggal).

Sebagian lagi pensiun dini karena memang "dipensiundinikan" mungkin terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau mendapat hukuman alias dipecat.

Dalam dunia kerja entah swasta atau birokrasi, tentu ada ketentuan yang mengatur tentang batas usia pensiun normal bagi setiap pegawai.

Saya kurang paham ketentuan di sektor swasta namun khusus untuk aparat birokrasi (ASN), secara umum sudah diatur bahwa batas usia pensiun normal adalah ketika yang bersangkutan sudah berusia 58 tahun.

Batas usia dimaksud memang bisa bertambah jika yang bersangkutan sedang menduduki jabatan dan tingkatan tertentu; ada yang bisa mencapai 60 tahun bahkan 65 tahun.

Perihal pensiun dini pun sebenarnya sudah ada ketentuan yang mengatur meskipun sering kali agak membingungkan dalam pelaksanaannya. Ketentuan dalam PP 11/2017 menyebutkan bahwa syarat untuk dapat mengajukan pensiun dini adalah usia minimal 45 tahun dengan masa bakti 20 tahun.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (sepertinya belum pernah dicabut atau direvisi) justru mengatur syarat pensiun adalah usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.

Dua syarat yang diberikan (usia dan masa bakti) bersifat kumulatif alias harus terpenuhi keduanya. Kebingungan muncul ketika ada pegawai yang belum mencapai usia 50 tahun namun masa baktinya sudah melebihi 20 tahun? Apakah sudah boleh mengajukan pensiun dini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun