Hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tersisa hanya 28 persen. Bahkan mayoritas publik (66,5 persen) tidak lagi percaya kepada MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Anda kaget? Tak percaya?
Rilis tersebut nyata adanya. Tentu ada konteks dan penjelasannya. Survei LSI tersebut dilakukan tanggal 4-5 Oktober 2013. Dua hari sebelumnya (2/10), seorang Hakim sekaligus ketua MK baru saja ditangkap penegak hukum karena dugaan kasus korupsi. Â
Peneliti Ade Mulyana, saat itu, mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya kepercayaan publik terhadap MK berada pada titik terendah (dibawah 30 persen). Padahal sebelumnya, tingkat kepercayaan terhadap MK selalu konsisten diatas 60 persen.
Survei LSI Oktober 2010, kepercayaan terhadap MK masih sebesar 63,7 persen. Bulan September 2011 turun ke 61,5 persen. Maret 2013, naik kembali ke 65,5 persen. Sebelum akhirnya Oktober 2013, turun ke titik terendah 28 persen.
Hari ini, memasuki usianya yang ke dua puluh tahun, bagaimana persepsi publik terhadap MK? Survei lembaga Indikator yang dilakukan 30 Oktober-5 November 2022 menempatkan MK di posisi keempat lembaga negara yang paling dipercaya publik dengan 79,6 persen. Tiga teratas secara berurutan adalah TNI (92,9 persen), Presiden (88,4 persen), dan Mahkamah Agung (80,4 persen).
Lembaga Charta Politika juga melakukan survei 2-7 Mei 2023. Hasilnya relatif sama. TNI masih tetap yang teratas dengan 90 persen, disusul lembaga kepresidenan 82 persen, Mahkamah Agung 81 persen, dan Mahkamah Konstitusi 80 persen. Berdasarkan tren dari periode Februari-Mei, MK mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 77 persen.
Lembaga yang terpuji
Sejak proses awal pembentukannya, publik memang menaruh harapan yang sangat besar terhadap MK sebagai garda terdepan dalam memastikan tegaknya konstitusi. Tugas, fungsi sekaligus kewenangan yang melekat pada MK juga menunjukkan betapa vital serta urgen peranannya dalam mengiringi perjalanan bangsa ini.
Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation).
Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.