Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (Sumber: mkri.id).
Satu hal lagi yang patut untuk selalu diingat bahwa dalam menjalankan kewenangannya, setiap putusan yang sudah dijatuhkan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Artinya setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dua puluh tahun perjalanan berdirinya MK, banyak memori yang terekam dalam ingatan publik. Banyak perkara yang sudah diadili dan diputuskan oleh MK. Sekaligus sudah banyak kejadian dan momen penting sekaligus krusial yang pernah terjadi.
Beberapa terobosan penting juga pernah diambil oleh MK yang membuat publik merespon positif bahkan memuji.
Salah satunya saat MK berani membuat terobosan dengan memperdengarkan ke publik bukti rekaman berisi pembicaraan Anggodo Widjojo dengan oknum penegak hukum.
Saat itu, publik merespon sangat positif dan menganggap MK telah bersikap transparan dan terbuka dalam upaya menegakkan hukum dan konstitusi.
Terobosan berikutnya ketika MK mengesahkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos pada Pemilu. Terobosan ini dianggap sangat progresif, menyelesaikan polemik, bahkan "menyelamatkan" hak pilih banyak warga negara yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu.
Sampai sejauh ini, MK juga masih tetap konsisten mendukung berjalannya sistem pemilu yang proporsional terbuka. Beberapa waktu belakangan, wacana mengganti sistem tersebut sempat ramai dan menimbulkan polemik. Putusan MK akhirnya mengakhiri itu semua.
Banyak tantangan
Memang benar bahwa dalam perjalanannya, MK sering menghadapi sorotan dan ujian. Putusan-putusan yang dijatuhkan, tak serta merta selalu mendapat banyak dukungan. Apalagi sampai diharapkan bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan.
Belum lagi tudingan soal independensi putusan (maupun) hakim MK yang kian hari masih terus berdatangan.