Padahal berdasarkan kesepakatan International Telecommunications Union (ITU) di Jenewa tahun 2006, batas akhir ASO dan dilaksanakannya TV digital selambat-lambatnya sudah harus terjadi pada 17 Juni 2015.
Pada sisi lain, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, Indonesia sebenarnya termasuk negara yang pertama berinisiatif untuk beralih ke TV Digital di ASEAN.
Pada tahun 2008 di kawasan Jabodetabek, sudah pernah dilakukan uji coba migrasi TV analog ke TV digital. Setahun berikutnya, tepatnya pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah melakukan Grand Launching uji coba siaran TV digital.
Muhammad Nuh, Menkominfo saat itu pun telah mengeluarkan Peta Jalan Infrastruktur TV Digital yang dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2018. Proses berlanjut ketika tahun 2010, Menkominfo Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran TV digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.
Namun sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), migrasi televisi analog ke TV digital terkendala perundang-undangan. Kemenkominfo menjelaskan, peralihan TV digital harus melalui undang-undang. Titik terang persoalan ini akhirnya ditemukan setelah pemerintah mendorong RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan telah disahkan menjadi undang-undang.
Tak perlu dikhawatirkan
Sedikit menjadi kendala bahwa meskipun rencana program ini sudah bergulir sejak lama, pemahaman masyarakat kita ternyata masih minim. Masih terdapat kekeliruan pemahaman, kebingungan bahkan kekuatiran berkaitan dengan teknis pelaksanaannya nanti di lapangan.
Ada yang menganggap program migrasi TV digital ini sama dengan konsep TV streaming atau TV berbayar yang ada saat ini. Ada yang mengatakan, butuh biaya besar untuk ikut dalam program ini karena mau tak mau terpaksa harus mengganti semua perangkat yang sudah ada. Serta masih banyak pertanyaan lain yang membuat sebagian masyarakat bingung.
Dari berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa migrasi TV digital ini sebenarnya tak perlu dikhawatirkan. Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital yang dimaksud bukanlah siaran televisi melalui internet alias streaming. Dan layaknya layanan TV analog, TV digital ini pun nantinya tetap free to air alias gratis. Â Â
Program ini juga akan menjawab kebutuhan kita sebagai penikmat siaran televisi. Migrasi TV digital ini menjanjikan kualitas siaran yang lebih baik sebagaimana slogannya: bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya.
Bila selama ini kita sering merasa kurang puas dengan kualitas siaran televisi di rumah terutama saat cuaca buruk, entah suaranya yang tidak jernih atau kualitas gambarnya yang berbayang, berbintik atau kabur, maka siaran TV digital justru akan menjawab persoalan tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!