Perusahaan-perusahaan itu menyerap banyak sekali tenaga kerja kita. Dengan kata lain, bisa mengurangi pengangguran. Jangan lupa bahwa perusahaan itu juga rutin menyetor pajak yang jumlahnya sangat besar untuk negara.
Di beberapa perusahaan, pemerintah (negara) bahkan tercatat sebagai pemegang saham terbesar. Setiap tahunnya, perusahaan tersebut membagikan keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen dan masuk dalam pendapatan negara.
Demikian halnya, bila menjadi investor saham, kita juga sudah berkontribusi dalam membayar pajak. Setiap transaksi (jual-beli) saham yang kita lakukan secara otomatis akan dikenakan pajak, termasuk dividen. Investor saham adalah pembayar pajak yang taat. Tidak ada celah atau peluang sama sekali untuk lepas dari tanggung jawab itu.Â
Sehingga, sudah jelas bukan? Mari bersama-sama menjadi investor saham. Kita stabilkan pasar modal, kita stabilkan perekonomian negara. Kita manfaatkan produk keuangan, makroprudensial aman terjaga.
***
Jambi, 31 Agustus 2020 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H