Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PP 49/2018 Diteken, Bagaimana Masa Depan ASN?

4 Desember 2018   23:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   04:37 2994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

Belum lagi jika dikaji lebih dalam mengenai profesionalitasnya. Di dunia birokrasi juga sempat berkembang istilah PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama). Sistem penggajian yang dianut memang masih dominan dihitung berdasarkan lamanya pengabdian masa kerja. Itu memang sudah mulai diimbangi melalui skema pemberian remunerasi (tunjangan kinerja) yang ditetapkan berdasarkan analisa risiko/beban pekerjaan.

Meskipun demikian, sebaik-baiknya motif dan tujuan PP ini, efektivitas dan hasilnya tentu masih menjadi pertanyaan. Saya memikirkan, sekurang-kurangnya ada dua hal yang bisa menjadi penentunya.

Pertama, dengan sistem pemberian dan besaran fasilitas dan penghasilan ASN pada umumnya saat ini, akankah bisa menarik minat para profesional yang dicari dan diharapkan? Atau jangan-jangan, mereka tetap tak akan merasa tertarik dan lebih memilih berkecimpung di luar birokrasi?

Sejujurnya, kebanyakan orang memilih menjadi PNS karena menawarkan kepastian kenyamanan (penghasilan rutin tiap bulan) serta adanya jaminan hari tua (pensiun). Sementara bagi mereka yang tertantang mengejar kemapanan, tentu saja menjadi PNS adalah pilihan kesekian.

Ditambah lagi berdasarkan PP yang ada, ASN melalui skema PPPK justru tak mendapat jaminan pensiun. Lagi-lagi pertanyaannya, apakah para profesional yang disasar itu benar-benar tertarik dan mau bergabung?

Kedua, sistem perekrutan. Ini patut mendapat perhatian penting. Tiada gunanya tujuan dan aturan yang baik bila pada pelaksanaanya justru tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Harapan mendapatkan amunisi tenaga-tenaga profesional dalam tubuh birokrasi bisa buyar seketika bila perekrutan dikerjakan serampangan. 

Upaya merekrut tenaga-tenaga profesional bisa berhasil bila dikerjakan secara profesional pula. Sistem yang telah terbiasa mengedepankan faktor KKN takkan mungkin bisa melaksanakan ini.

Seperti istilah, akan lebih baik dan berguna aturan yang kurang baik namun dijalankan orang-orang baik dengan niat yang baik pula dibandingkan aturan yang "sempurna" namun dijalankan orang-orang yang punya niat tidak baik.
***
Jambi, 4 Desember 2018             

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun