Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Ketika UU ITE Digunakan Menjerat Saksi dan Korban

16 November 2018   19:14 Diperbarui: 9 Juli 2019   12:01 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petisi gerakan menyelamatkan Ibu Nuril di laman Change.org. (Foto: SAFEnet/www.change.org)

Tanpa adanya UU ITE ini pun sebenarnya LPSK sudah punya beban berat untuk mendorong, meyakinkan sekaligus melindungi para saksi dan korban. Bisa dimaklumi karena banyak konsekuensi yang harus dihadapi. Terkhusus para korban kejahatan, mereka pun biasanya cenderung mendiamkan dan enggan melaporkan entah karena ketakutan atau masih mengalami trauma mendalam.

Saya kira, salah satu langkah paling konkret yang bisa segera ditempuh LPSK dalam rangka menjalankan tugasnya adalah menginisiasi sekaligus mendorong terjadinya revisi/perubahan bahkan bila perlu pencabutan UU ITE.       

Bangsa ini harus diselamatkan. Jangan pernah biarkan para pelaku kejahatan bebas berkeliaran tak tersentuh hukuman serta berpotensi mengulangi perbuatannya, sementara para saksi dan korban harus selamanya terbungkam hidup dalam trauma dan ketakutan. Dukung kinerja LPSK untuk melayani dan melindungi masyarakat khususnya para saksi dan korban.    

***

Jambi, 16 November 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun