Maka keliru jika ada anggapan bahwa pengurus dan jemaat gereja dengan sengaja melakukan pembangkangan, tidak mematuhi aturan pendirian rumah ibadah.Â
Peristiwa penyegelan tempat ibadah jelas selalu menimbulkan banyak tanda tanya di benak kita. Gereja maupun tempat ibadah lainnya merupakan tempat sakral bahkan dianggap suci oleh para pemeluk agama. Tempat ibadah bukan tempat maksiat yang jelas-jelas bisa menimbulkan keresahan dan gangguan umum. Pemerintah semestinya bergiat menyegel tempat-tempat maksiat bukan tempat ibadat. Â
Sudah banyak terjadi aksi kekerasan, penutupan, penyegelan bahkan pembakaran gereja di tanah air, dilakukan sekelompok orang yang konon ingin menegakkan aturan. Tidak hanya di Jambi.Â
Meski demikian, tuntutan agar pemerintah segera merevisi bahkan mencabut SKB 2 Menteri yang telah menelan banyak korban justru ditanggapi "dingin". Pemerintah berdalih, aturan tersebut diperlukan untuk menjamin terciptanya kerukunan antar umat beragama.Â
Pertanyaannya, kerukunan macam apa yang ingin dicapai, sementara peraturan tersebut secara jelas dan nyata sudah membuat banyak pemeluk agama tertentu menderita dan tak bisa menjalankan ibadahnya.Â
Ketika sebuah peraturan secara nyata-nyata tidak mendatangkan manfaat bahkan menimbulkan mudarat, lalu apalagi alasan untuk terus mempertahankannya ? Â
Butuh berapa banyak lagi tempat ibadah yang harus disegel, ditutup atau dibakar ? Menunggu berapa banyak lagi air mata warga yang harus tumpah hanya demi memeroleh kebebasan menjalankan ibadahnya dengan damai dan tenang, di negara yang konon konstitusinya jelas-jelas menjamin hal itu ?
***
Jambi, 28 September 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H