Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kesiapsiagaan Mencegah Bahaya Karhutla di Jambi

8 September 2018   20:03 Diperbarui: 8 September 2018   20:36 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetap siaga

Belajar dari pengalaman buruk itu, pemerintah langsung mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah terjadinya kejadian berulang. Sudah nyata bahaya yang ditimbulkannya, sehingga harus difikirkan langkah-langkah mengurangi risikonya. 

Tak bisa dimungkiri, penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan tak semata-mata karena faktor cuaca yang sedang kemarau, melainkan dipicu oleh ulah tangan-tangan manusia. Entah disengaja atau tidak, namun yang pasti itu menunjukkan betapa budaya sadar bencana kita memang masih rendah. 

Masih ada yang dengan sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membersihkan lahan dengan cara membakar tanpa sadar bahaya dan risiko yang bisa ditimbulkan. Jelas-jelas bahwa itu berbahaya karena api dengan mudah bisa menjalar dan melalap habis areal lain yang sebenarnya tak direncanakan untuk dibersihkan. 

Tidak hanya dilakukan masyarakat orang per orang, ada indikasi hal ini pun dilakukan oleh perusahaan/korporasi besar. Demi alasan efisiensi waktu dan biaya, pembakaran lahan dilakukan dengan/tidak melibatkan warga sekitar. Ketika terjadi kabut asap berkepanjangan akibat lahan dan hutan yang terbakar, lalu pemerintah yang selalu disalahkan. 

Dalam rangka mengantisipasi hal ini terjadi lagi, berbagai langkah strategis sudah dilakukan para pihak terkait; pusat maupun daerah. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus bergiat melakukan patroli yang melibatkan masyarakat guna mencegah sejak dini potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Termasuk melakukan berbagai pelatihan guna meningkatkan kapasitas para petugas di lapangan. 

Patroli karhutla melibatkan warga (Foto: jambiprov.go.id)
Patroli karhutla melibatkan warga (Foto: jambiprov.go.id)
Secara kelembagaan, pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) juga bisa dipandang sebagai upaya serius dan strategis mengingat kebanyakan kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di lahan bergambut. Ketika areal gambut terbakar, biasanya api lebih sulit dipadamkan. 

Di daerah tempat saya tinggal, Provinsi Jambi, pemerintah daerah bahkan sudah mengeluarkan instrumen hukum terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Ini membuat Jambi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang punya instrumen hukum mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

Pengenalan bahaya dan risiko kebakaran hutan dan lahan di tingkat masyarakat juga gencar dilakukan melalui berbagai sosialisasi hingga tingkat tapak. Masyarakat diberikan pemahaman akan bahaya yang bisa ditimbulkan sekaligus diajarkan langkah-langkah antisipatif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat/desa peduli api dibentuk dan dibekali sebagai "ujung tombak" mencegah terjadinya bencana tersebut. 

Pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Jambi, Presiden beserta jajaran bahkan sudah beberapa kali meninjau langsung lokasi terjadinya kebakaran untuk melihat langsung lokasi kejadian dan mengambil langkah-langkah pengendalian. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Jambi juga terus memberikan dukungan diantaranya dengan menurunkan helikopter guna memantau tempat-tempat terjadinya kebakaran termasuk helikopter pembom air.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun