Banyak dampak negatif yang muncul, berawal dari penyalahgunaan alat teknologi. Banyak anak yang menjadi lupa dengan waktu belajarnya serta sulit diperintah orangtua karena selalu dan terlalu asyik dengan gawainya.
Saat ini, kebanyakan anak justru lebih senang bermain secara individual permainan yang sudah tersedia di gawai. Dengan kata lain, watak individual yang asyik dan mementingkan diri sendiri tanpa sadar mulai terbentuk. Sayangnya, para orangtua sepertinya kurang menyadari hal ini. Â Â Â Â Â Â
Lebih parah lagi, banyak anak yang sudah menjadi pecandu judi online, film porno, rokok, bahkan narkoba yang semuanya berawal dari informasi dan tontonan yang didapatnya melalui media internet. Anak juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan, seolah ingin meniru adegan yang pernah ditontonnya. Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Penyelenggaraan pendidikan di era kekinian jelas menghadapi tantangan yang sangat serius. Jika tak segera dikelola dan diantisipasi dengan baik, kita membayangkan beberapa tahun ke depan, bangsa ini akan "memanen" generasi muda yang tidak jelas orientasi dan tujuan hidupnya kelak.
Pelibatan keluargaÂ
Satu hal yang pasti, tidak adil membebankan tanggung jawab keberhasilan penyelenggaraan pendidikan hanya pada lembaga pendidikan formal saja. Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara bahkan sejak tahun 1935 sudah mencetuskan peran penting keluarga dalam pendidikan.
Ki Hajar Dewantara mengatakan, peran keluarga menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari Tri Sentra Pendidikan, yaitu: alam keluarga, alam perguruan/sekolah, dan alam pergerakan/masyarakat. Alam keluarga bahkan ditempatkan di awal, menunjukkan itu memiliki peran pendidikan yang pertama dan utama.
Direktorat ini memiliki tugas pokok dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  bidang pembinaan pendidikan keluarga. Program pendidikan keluarga salah satunya mendorong peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak di satuan pendidikan.
Sebagai tindak lanjutnya, Mendikbud juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan.