Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelibatan Keluarga Menghadapi Pendidikan di Era Kekinian

14 Agustus 2018   17:29 Diperbarui: 14 Agustus 2018   19:40 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
data pengguna internet (kominfo.go.id)

Di bagian awal peraturan ini jelas disebutkan bahwa ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan. Pertama, bahwa keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan nasional. Kedua, bahwa pelibatan keluarga dalam penyelenggaran pendidikan memerlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.        

Keluarga adalah wadah paling awal untuk menumbuhkan nilai-nilai karakter anak. Melalui cinta kasih, ketulusan, dan keteladanan anggota keluarga khususnya orangtua, si anak mulai mendapatkan pendidikan. Di dalam keluarga, anak harus bisa merasakan kenyamanan dan perlindungan. 

Sekalipun sudah duduk di bangku pendidikan formal, peran keluarga tak lantas berkurang apalagi hilang. Keluarga harus terus terlibat dalam memantau perkembangan pendidikan anak. Keluarga harus selalu mampu menjadi motivator semangat belajar anak.

Para orangtua harus membina hubungan komunikasi yang efektif dan intensif dengan para guru agar tetap bisa memantau perkembangan si anak, tak hanya dari sisi penerimaan ilmu pengetahuan, tetapi juga soal perkembangan mental dan karakternya.

sindonews.com
sindonews.com
Satuan pendidikan juga harus merancang sekaligus menerapkan pelibatan keluarga dalam mendukung pendidikan anak. Permendikbud 30 tahun 2017, khususnya pasal 6 sudah merinci bentuk-bentuk pelibatan keluarga pada satuan pendidikan. 

Selanjutnya Pasal 9 menyebutkan, bentuk pelibatan keluarga dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal. 

Pelibatan keluarga menjadi unsur yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan terlebih lagi di era kekinian. Keberhasilan pendidikan di Indonesia akan sangat bergantung pada sinergi yang terbangun diantara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. 

Dalam rangka implementasi pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan, pihak-pihak terkait mulai dari satuan pendidikan, komite sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk dilaksanakan. Peran dan tanggung jawab tersebut sudah jelas tercantum dalam Bab IV, pasal 12-15.      

Akhirnya, pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagaimana sudah disinggung pada awal tulisan ini, pelibatan keluarga juga memiliki peran strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Tujuan pendidikan nasional sebagimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

#sahabatkeluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun