Hal menarik dari upaya gugatan terhadap peraturan ini adalah sikap Jusuf Kalla. Diwakili tim kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, dkk, JK secara resmi telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang diajukan Partai Perindo (20/7).
Beberapa hari sebelumnya, JK juga sudah menyampaikan kesiapan dirinya untuk diusung kembali mendampingi Jokowi di Pilpres mendatang, sepanjang aturan memang memperbolehkan. Â
Ketika JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di MK, hampir dapat dipastikan kedudukan pemohon (legal standing) akan lebih kuat dan tak mungkin ditolak oleh MK. Tinggal menunggu, bagaimana penilaian sekaligus putusan MK terkait substansi gugatan yang diajukan. Â Â
Yang pasti, sekarang publik seolah menemukan "benang merahnya". Pernyataan Wasekjen PDIP yang mengatakan Jokowi baru akan mengumumkan pasangannya di hari-hari terakhir masa pendaftaran capres-cawapres, bukan tidak mungkin karena duet Jokowi-JK ternyata masih tetap menjadi prioritas yang akan diusung kubu petahana. Â Â
Kita bisa memaklumi. Bagaimanapun, pengalaman JK di pemerintahan memang sulit ditandingi oleh tokoh manapun. Di dunia politik, sosok dan ketokohan JK juga dikenal sangat luwes dan bisa diterima berbagai poros politik termasuk oleh kelompok massa yang mengatasnamakan agama. Â Â Â Â Â
Namun sekali lagi, jadi atau tidaknya duet Jokowi-JK berlaga di Pilpres 2019, memang masih harus menunggu hasil putusan MK.Â
***
Jambi, 21 Juli 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H