Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Hukuman disiplin ringan dapat dijatuhkan dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sementara hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berlebihan (?)
Keterlibatan beberapa orang ASN dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial memang pantas membuat kita kuatir dan gusar. Terlebih lagi, sesuai amanat UU, setiap ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, bukan sebaliknya.
Kita kecewa karena ada beberapa ASN yang harus berurusan dengan pihak keamanan karena jejak digitalnya di dunia maya terindikasi kuat bahkan telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa meresahkan masyarakat. Â
Tak ada ampun, mereka yang sudah dilaporkan harus siap menerima sanksi hukuman disipin mulai dari yang ringan, sedang, bahkan berat sesuai dengan kategori perbuatannya.
Mencermati rilis yang dikeluarkan BKN diatas, wajar menimbulkan pertanyaan. Soal motif dan tujuannya, barangkali kita bisa memahami. Namun dalam pelaksanaannya, mungkinkah itu akan benar-benar diterapkan? Sudah tepatkah, atau jangan-jangan terlalu berlebihan ?.