Permenhub No. 26/2017 ternyata punya nasib yang sama seperti aturan yang sudah ada sebelumnya. Aturan ini digugat oleh beberapa pengemudi taksi online ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 14 pasal di Permenhub No. 26/2017 pun diputuskan harus dicabut paling lambat 1 November 2017.Â
Timbul persoalan lagi, Pemda di sejumlah daerah melarang kegiatan taksi online dengan alasan untuk menghindari gesekan fisik antara pengemudi taksi aplikasi dan taksi konvensional. Pemerintah merespons dengan merevisi Permenhub No. 26/2017 dan mulai berlaku sejak 1 November 2017.Â
Kita juga heran pemerintah sepertinya belum satu suara dalam menyikapi keberadaan bisnis ini. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Kondisi ini tentu sangat disayangkan karena membuat nasib bisnis ini semakin tidak jelas. Faktanya, bisnis dengan konsep ride sharing bisa berkembang pesat karena diterima dengan baik oleh masyarakat. Seandainya pemerintah lebih sigap untuk mengatur dan memberikan payung hukum yang jelas, kemungkinan bisnis ini tidak akan layu setelah sempat berkembang. Dan, kita bisa mengurangi realita kemacetan karena memiliki salah satu alternatif solusinya. Â Â Â Â Â Â Â
Â