Mohon tunggu...
Qory Dellasera
Qory Dellasera Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis adalah bekerja untuk keabadian -PAT-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memperingati Hari PRT Internasional, Kapan Negara Akan Meratifikasi Konvensi ILO 189?

16 Juni 2018   20:45 Diperbarui: 16 Juni 2018   21:27 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 16 Juni diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, atas terbitnya Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.  Konvensi ini sekaligus menjadi tonggak penghargaan atas pekerja yang melaksanakan kerja-kerja rumah tangga beserta unsur-unsur yang menjamin kerja layak bagi PRT.  Sejak diterbitkannya Konvensi ILO No 189, sebanyak 52 negara telah meratifikasi Konvensi ini.

Menurut Konvensi ILO No 189 tentang Kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang dilaksanakan di dalam atau untuk satu atau beberapa rumah tangga atau berarti setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ada dua hal pokok yang ditegaskan dalam Konvensi ini yaitu PRT adalah pekerja dan hubungan PRT dengan pemberi kerja adalah hubungan kerja.

Akan tetapi, pekerjaan rumah tangga saat ini masih dilihat sebagai "kerja perempuan" yang bernilai rendah. Oleh karenanya, orang -- khususnya perempuan -- yang bekerja sebagai PRT diposisikan sebagai pekerja yang tidak membutuhkan hubungan kerja khusus. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO 189.

Rendahnya nilai kerja PRT justru berbanding terbalik dengan fenomena jumlah PRT yang secara umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan di dunia sejak pertengahan tahun 1990. ILO (2013) mengatakan terdapat 67 juta PRT tersebar di dunia.

Dari jumlah tersebut, 83 persen diantaranya adalah perempuan. Sementara di Indonesia, menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terdapat 2.555.000 PRT di tahun 2013. Angka ini meningkat menjadi 4.034.290 orang di tahun 2015 dan dari jumlah tersebut, 74 persennya adalah perempuan (ILO 2017).

Meningkatnya jumlah PRT memperlihatkan kecenderungan bahwa keberadaan PRT sangatlah dibutuhkan Namun sayangnya, kondisi kerja PRT masih jauh dari hidup layak dan jauh dari kondisi kerja layak.

PRT Sebagai Tenaga Kerja Rumah Tangga

Industrialisasi menyebabkan kebutuhan tenaga kerja (formal dan informal) juga terbuka. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di industri, anggota keluarga termasuk perempuan melangkah ke ruang publik untuk bekerja dan berkarier.

Namun, mereka juga dituntut untuk tetap melakukan tugas-tugas perawatan dan pengasuhan dalam rumah tangga. Sementara, pekerjaan di ruang publik ini menyebabkan hilangnya waktu dan kekosongan sumber daya untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Eisenstein (1979) melihat hal ini sebagai dampak industrialisasi.

History, ideology, and an examination of industrial countries which have relied on women in the labor force for a longer period and have established alternate childcare arrangements suggest that women will still be responsible for child care, unless we make the reorganization of parenting a central political goal. (1979, h. 102)

Kebanyakan PRT merupakan perempuan pedesaan yang merantau ke kota ataupun penduduk lokal suatu kota/kabupaten, yang terdampak pemiskinan struktural.

Pendapatan yang rendah dan lahan pertanian yang makin sedikit untuk digarap, menyebabkan perempuan dan/atau keluarganya menyasar kota-kota besar yang tersedia lapangan kerja dan tingkat upahnya tinggi.

Kepergian mereka ke kota untuk menjadi PRT ada yang atas inisiatif sendiri, ikut dan dipekerjakan di rumah keluarga, diajak orang lain yang lebih dulu bekerja di kota dan ada juga yang direkrut calo tenaga kerja resmi ataupun tidak resmi.  Bloodworth, Hose & Taylor (2009) mengatakan:

The industrial Revolution tore apart communal peasant life. In its place, the new capitalist system demanded a long working day, beginning and ending with the factory whistle ... The newly emerging industrial working class could start to piece together some form of family life through this process. (2009, h. 5)

PRT Dalam Kapitalisme

Dalam kapitalisme, PRT didudukkan sebagai pekerja informal yang turut mendukung lancarnya arus modal. Untuk menjaga kelangsungan ekonomi dan perputaran modal, kapitalis menempatkan PRT sebagai properti majikan. Biaya pemeliharaan properti rumah tangga majikan dibebankan kepada tiap keluarga majikan.

Oleh karenanya, kapitalis tidak perlu mengeluarkan apapun karena sudah dialihkan menjadi tanggung jawab majikan. Ini juga berarti penyusupan harga tenaga kerja PRT.

PRT merupakan tenaga kerja cadangan yang mendorong majikan sebagai tenaga kerja utama mengakumulasi kekayaan dan menolong kapitalis mengakumulasi nilai lebih. Dengan demikian PRT memengaruhi proses akumulasi kapital dengan berkontribusi pada produktivitas majikan Dalam Marxism and The Oppression of Women, Vogel (1978) menuliskan:

In capitalist societies, according to Marx, labour-power takes the specific form of a commodity, that is, a thing that has not only use-value but also exchange value. Borne by persons, this commodity has certain peculiarities. Its use-value is its capacity, when put to work in a capitalist production-process, to be the source of more value than it itself is worth. Its exchange-value -- what it costs to buy the labour-power on the market -- is 'the value of the means of subsistence necessary for the maintenance of the laborer, an amount that is established historically and socially in a given society at a particular moment. (1978, h. 194)

Situasi PRT di Indonesia

Sebagian besar PRT di Indonesia bekerja dalam kondisi yang belum layak. Mereka dieksploitasi, mengalami ketidakadilan dan mengalami berbagai jenis kekerasan.

Dari data kekerasan PRT yang dirilis ILO pada 16 Juni 2017 menampilkan angka yang mengkhawatirkan. Hanya ada 15 kasus PRT meliputi kasus ketenagakerjaan, kriminalisasi dan pidana, yang ditangani secara hukum. Data yang dihimpun Jala PRT di tahun 2016, hingga September terdapat 217 kasus kekerasan yang dialami PRT.  Lita Anggraini, Kordinator Nasional Jala PRT mengungkapkan "80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian"

Tidak ada standar upah minimum untuk PRT. Besarnya upah PRT ditentukan berdasarkan kebaikan dan kemurahan hati majikan. Standar upah akhirnya menjadi standar majikan. Jam kerja, beban kerja, imbalan yang diperoleh, jenis pekerjaan yang dilakukan, semuanya ditentukan oleh majikan. Hal ini telah dijelaskan oleh Marx dalam Wage-Labor and Capital (2008):

Despite the variety of their statements, they would all agree upon one point: that wages are the amount of money which the capitalist pays for a certain period of work or for a certain amount of work. Consequently, it appears that the capitalist buys their labor with money, and that for money they sell him their labor. But this is merely an illusion. What they actually sell to the capitalist for money is their labor-power. This labor-power the capitalist buys for a day, a week, a month, etc. And after he has bought it, he uses it up by letting the worker labor during the stipulated time. With the same amount of money with which the capitalist has bought their labor-power (for example, with two shillings) he could have bought a certain amount of sugar or of any other commodity. (2008, h. 17)

Posisi Negara Terhadap Situasi PRT

Hingga saat ini Konvensi ILO 189 dan rekomendasi nomer 201 tentang Kerja Layak PRT belum ada tanda-tanda akan segera diratifikasi oleh negara. Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) sejak tahun 2004 telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) sebagai instrumen perlindungan bagi PRT.

Namun hingga 14 tahun berjuang, RUU PRT ini belum juga disahkan. Pemerintah berargumen bahwa standar ketenagakerjaan untuk PRT tidak dapat diterapkan, karena PRT bekerja di rumah pribadi dan tidak melakukan aktivitas produksi. Hal ini terjadi karena negara menganggap rumah tangga adalah wilayah privat, sehingga hubungan kerja dinegosiasikan secara individual.

Keengganan negara untuk mengintervensi kerja rumah tangga mengakibatkan PRT bergantung pada "kebaikan hati" majikan. Negara harusnya berpihak pada kepentingan kelas yang tertindas.

Pada kenyataannya, negara tidak akan pernah berpihak pada kelas yang tidak menghasilkan apa-apa. Negara menurut Marx, hanya memperpanjang pertentangan antarkelas. Sementara, negara lebih memilih berpihak pada kelas pemodal dan memanfaatkan pertentangan kelas ini untuk menikmati keuntungan sendiri. Lenin dalam Negara dan Revolusi , menjelaskan maksud Marx tentang negara

Ini menyatakan dengan jelas sekali ide dasar Marxisme mengenai masalah peran historis negara dan arti negara. Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya antagonisme-antagonisme kelas. Negara timbul ketika, di mana dan untuk perpanjangan terjadinya antagonisme-antagonisme kelas secara obyektif tidak dapat didamaikan. Dan sebaliknya, eksistensi negara membuktikan bahwa antagonisme-antagonisme kelas adalah tak terdamaikan.

Jika kita membaca Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 hanya secara implisit mengatur hubungan kerja antara majikan dan PRT, tetapi justru secara eksplisit berpihak pada lembaga penyalur PRT. Permenaker ini masih sangat lemah dari sisi ketenagakerjaannya, sehingga tidak dapat dijadikan pegangan untuk perlindungan PRT.

Terbitnya Permenaker ini tidak lebih dari upaya meredam tuntutan PRT yang bersuara menuntut perlindungan. Begitu juga Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, majikan tidak dimasukkan dalam kategori pemberi kerja.

Undang-Undang Ketenagakerjaan ini lebih banyak mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan buruh, bukan mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja secara menyeluruh.

Negara dengan sengaja mengesampingkan masalah PRT karena dinilai tidak produktif. PRT terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, baik di keluarga, masyarakat dan negara.

Mereka dilihat sebagai individu perempuan yang memiliki human capital yang rendah, sehingga mereka tidak mendapat penghargaan dan perlindungan.

Namun begitu, Negara mempertahankan PRT tetap bekerja secara tidak layak, lebih didorong untuk menjinakkan sebagian perempuan agar tetap berada di dalam ruang domestik. Negara juga tetap mempertahankan keberadaan PRT untuk mendukung akumulasi nilai lebih kapitalis dengan memanfaatkan patriarki.

Jadi, kapan Negara akan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga?

Sampai kapan PRT harus menunggu disahkannya RUU PRT sebagai perlindungan hukum dari Negara?

Penutup

Dalam kapitalisme, modal dan kekuasaan terorganisasi dengan sangat rapi. Sektor-sektor masyarakat berada di bawah pengawasan Negara dan pemilik modal. Mereka juga menguasai aspek politik untuk tetap mempertahankan kekuasaan dengan menindas kelas pekerja. PRT adalah bagian dari kelas tertindas itu. Untuk itu, perlu mengorganisasi PRT dan mengarahkan dalam perjuangan kelas pekerja. Tentunya, perjuangan normatif harus dinaikkan kualitasnya menjadi perjuangan politik. Perubahan normatif yang diperjuangkan PRT lambat laun harus terganti dengan perubahan sosial menyeluruh untuk kesetaraan dan kesejahteraan kelas pekerja, khususnya PRT.

Daftar Pustaka

Bloodworth, S, Hose, A & Taylor, F 2009, Women's Oppression, Class and Capitalism, Socialist Alternative, Melbourne.

Eisenstein, ZR (ed.) 1979, Capitalist Patriarchy and The Case For Socialist Feminism, Monthly Review Press, New York.

ILO 2017, Toward a Better Estimation of Total Populatin of Domestic Workers in Indonesia, ILO Jakarta, Jakarta.

Lenin, VI n.y, "Negara dan Revolusi", Marxists.org, diakses 22 Juni 2017,

https://www.marxists.org/indonesia/archive/lenin/1917/negara/state1.htm

Kompas 2016, "80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian", nasional.kompas.com, diakses 31 Juli 2017

http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/17370611/80.persen.kasus.kekerasan.prt.berhenti.di.kepolisian

Marx, K 2008, Wage-Labor and Capital, Wildside Press, Maryland.

ILO 2013, "Ratifications of C189 -- Domestic Workers Convention, 2011 (No. 189)", www.ilo.org, diakses 16 Juni 2018

https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=1000:11300:0::NO:11300:P11300_INSTRUMENT_ID:2551460

 

Artikel ini juga ditayangkan di qorydellasera.wordpress.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun