Undang-Undang Ketenagakerjaan ini lebih banyak mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan buruh, bukan mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja secara menyeluruh.
Negara dengan sengaja mengesampingkan masalah PRT karena dinilai tidak produktif. PRT terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, baik di keluarga, masyarakat dan negara.
Mereka dilihat sebagai individu perempuan yang memiliki human capital yang rendah, sehingga mereka tidak mendapat penghargaan dan perlindungan.
Namun begitu, Negara mempertahankan PRT tetap bekerja secara tidak layak, lebih didorong untuk menjinakkan sebagian perempuan agar tetap berada di dalam ruang domestik. Negara juga tetap mempertahankan keberadaan PRT untuk mendukung akumulasi nilai lebih kapitalis dengan memanfaatkan patriarki.
Jadi, kapan Negara akan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga?
Sampai kapan PRT harus menunggu disahkannya RUU PRT sebagai perlindungan hukum dari Negara?
Penutup
Dalam kapitalisme, modal dan kekuasaan terorganisasi dengan sangat rapi. Sektor-sektor masyarakat berada di bawah pengawasan Negara dan pemilik modal. Mereka juga menguasai aspek politik untuk tetap mempertahankan kekuasaan dengan menindas kelas pekerja. PRT adalah bagian dari kelas tertindas itu. Untuk itu, perlu mengorganisasi PRT dan mengarahkan dalam perjuangan kelas pekerja. Tentunya, perjuangan normatif harus dinaikkan kualitasnya menjadi perjuangan politik. Perubahan normatif yang diperjuangkan PRT lambat laun harus terganti dengan perubahan sosial menyeluruh untuk kesetaraan dan kesejahteraan kelas pekerja, khususnya PRT.
Daftar Pustaka
Bloodworth, S, Hose, A & Taylor, F 2009, Women's Oppression, Class and Capitalism, Socialist Alternative, Melbourne.
Eisenstein, ZR (ed.) 1979, Capitalist Patriarchy and The Case For Socialist Feminism, Monthly Review Press, New York.