Jadi untuk saya dan majikan lainnya, perlu diperhatikan jika kita baru sebulan mempekerjakan PRT maka kita sudah wajib mendapatkan THR.
Bingung menghitungnya? Gunakan saja rumus sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 tersebut, yaitu:
Masa Kerja      = berapa bulan PRT telah bekerja
12 bulan        = jumlah bulan dalam setahun, THR diberikan sekali dalam setahun
1 bulan gaji     = besarnya gaji yang diberikan kepada PRT dalam sebulan
Sebagai contoh
Anda mempekerjakan seorang PRT dengan gaji perbulan sebesar Rp 1.500.000. PRT tersebut baru 2 bulan bekerja. Maka, besarnya THR yang diberikan sebesar:
Catatan: Kalau sudah setahun tinggal beri THR ke PRT sebesar 1 bulan gaji penuh. Kalau PRT ada utang atau pinjaman, tidak boleh dibebankan ke besaran THR.
Rumusan besaran THR ini berlaku untuk seluruh PRT baik yang bekerja paruh waktu maupun yang penuh waktu, baik yang menginap maupun tidak menginap. Perlu juga jadi catatan bagi para majikan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Hari Raya. Kalaupun selama ini majikan memberi THR lebih besar dari yang seharusnya, diperbolehkan kok. Yang tidak diperbolehkan itu kalau kita membayar THR lebih kecil dari yang seharusnya.Â