Mohon tunggu...
Qory Dellasera
Qory Dellasera Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis adalah bekerja untuk keabadian -PAT-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

THR untuk Pekerja Rumah Tangga: Derma atau Kewajiban Majikan?

27 Juni 2016   16:07 Diperbarui: 28 Juni 2016   13:06 7418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi untuk saya dan majikan lainnya, perlu diperhatikan jika kita baru sebulan mempekerjakan PRT maka kita sudah wajib mendapatkan THR.

Bingung menghitungnya? Gunakan saja rumus sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 tersebut, yaitu:

5770f01824a9d582078b4567.png
5770f01824a9d582078b4567.png
Keterangan:

Masa Kerja          = berapa bulan PRT telah bekerja

12 bulan               = jumlah bulan dalam setahun, THR diberikan sekali dalam setahun

1 bulan gaji         = besarnya gaji yang diberikan kepada PRT dalam sebulan

Sebagai contoh

Anda mempekerjakan seorang PRT dengan gaji perbulan sebesar Rp 1.500.000. PRT tersebut baru 2 bulan bekerja. Maka, besarnya THR yang diberikan sebesar:

5770f02224a9d582078b4568.png
5770f02224a9d582078b4568.png

Catatan: Kalau sudah setahun tinggal beri THR ke PRT sebesar 1 bulan gaji penuh. Kalau PRT ada utang atau pinjaman, tidak boleh dibebankan ke besaran THR.

Rumusan besaran THR ini berlaku untuk seluruh PRT baik yang bekerja paruh waktu maupun yang penuh waktu, baik yang menginap maupun tidak menginap. Perlu juga jadi catatan bagi para majikan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Hari Raya. Kalaupun selama ini majikan memberi THR lebih besar dari yang seharusnya, diperbolehkan kok. Yang tidak diperbolehkan itu kalau kita membayar THR lebih kecil dari yang seharusnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun