Mohon tunggu...
Rasul Hamidi
Rasul Hamidi Mohon Tunggu... -

Ketua LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Presiden Menolak Usulan Moratorium UN, Kini Membentuk Dewan Pendidikan Nasional

2 Januari 2017   10:17 Diperbarui: 2 Januari 2017   10:47 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebelum pembentukan DPN. Perlu diusulkan terlebih dulu kepada Presiden agar Pemerintah merevisi PP RI Nomor 17 Tahun 2010 yaitu pada:

  • Ayat (6) Pasal 192 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh berasal dari 5 (lima) orang pakar pendidikan, 3 (tiga) orang penyelenggara pendidikan, dan 7 (tujuh) orang ormas (organisasi profesi Pendidik dan organisasi kemasyarakatan pendidikan)”;
  • Ayat (4) Pasal 193 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Presiden”;
  • Ayat (5) Pasal 193 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud  ayat (4) mengusulkan kepada Presiden paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapat usulan dari organisasi profesi Pendidik dan organisasi kemasyarakatan Pendidikan”.

Tujuannya merivisi PP RI Nomor 17 Tahun 2010 adalah agar indenpendensi anggota DPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bisa terwujudkan. “Mana mungkin pada Peraturan Pemerintah RI ini, yang menetapkan dan memilih anggota Dewan Pendidikan Nasional, Menteri”, kata Rasul Hamidi (ketua LSM PMPN). Anggota DPN akan sulit melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi Kemdikbud kalau mereka sendiri dipilih oleh Menteri, makanya PP ini direvisi sebelum membentuk DPN, tambah ketua LSM PMPN.

Oleh karena pembentukan Dewan Pendidikan Nasional dianggap sangat urgent karena mengingat kondisi kualitas pendidikan nasional sampai saat ini sangat memprihatinkan, maka diharap Presiden juga segera mengabulkan merivisi PP RI Nomor 17 tahun 2010 dan membentuk DPN. Dan juga usulan-usulan seperti moratorium UN kepada Presiden tidak perlu terjadi lagi kalau DPN sudah ada. Aspirasi-aspirasi masyarakat terhadap pendidikan cukup dihimpun oleh DPN, kata Rasul Hamidi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun