Sebelum pembentukan DPN. Perlu diusulkan terlebih dulu kepada Presiden agar Pemerintah merevisi PP RI Nomor 17 Tahun 2010 yaitu pada:
- Ayat (6) Pasal 192 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh berasal dari 5 (lima) orang pakar pendidikan, 3 (tiga) orang penyelenggara pendidikan, dan 7 (tujuh) orang ormas (organisasi profesi Pendidik dan organisasi kemasyarakatan pendidikan)”;
- Ayat (4) Pasal 193 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Presiden”;
- Ayat (5) Pasal 193 PP RI Nomor 17 tahun 2010 direvisi menjadi “Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (4) mengusulkan kepada Presiden paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapat usulan dari organisasi profesi Pendidik dan organisasi kemasyarakatan Pendidikan”.
Tujuannya merivisi PP RI Nomor 17 Tahun 2010 adalah agar indenpendensi anggota DPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bisa terwujudkan. “Mana mungkin pada Peraturan Pemerintah RI ini, yang menetapkan dan memilih anggota Dewan Pendidikan Nasional, Menteri”, kata Rasul Hamidi (ketua LSM PMPN). Anggota DPN akan sulit melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi Kemdikbud kalau mereka sendiri dipilih oleh Menteri, makanya PP ini direvisi sebelum membentuk DPN, tambah ketua LSM PMPN.
Oleh karena pembentukan Dewan Pendidikan Nasional dianggap sangat urgent karena mengingat kondisi kualitas pendidikan nasional sampai saat ini sangat memprihatinkan, maka diharap Presiden juga segera mengabulkan merivisi PP RI Nomor 17 tahun 2010 dan membentuk DPN. Dan juga usulan-usulan seperti moratorium UN kepada Presiden tidak perlu terjadi lagi kalau DPN sudah ada. Aspirasi-aspirasi masyarakat terhadap pendidikan cukup dihimpun oleh DPN, kata Rasul Hamidi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI