Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing__
Pribahasa di atas memang syarat dengan orang Indonesia. Dari siklus kehidupan yang terus berganti, karakter gontong royong telah menjadi jati diri kita semua, sekaligus menjadi landasan dasar filosofis kehidupan. Memang layak meneruskan ajaran yang sudah dijunjung tinggi para pendahulu ke arah yang lebih luas lagi. Mungkin awalnya gotong royong masih bersifat pola kehidupan tradisional, misalkan membantu bercocok tanam, membantu memakamkan tetangga yang meninggal, membangun rumah dan sebagainya. Lalu sekarang berubah ke arah yang sedikit bersifat materi, yakni dengan membantu sesama melalui uang dan sebagainya.
Gontong royong pun semakin hari mampu diterapkan dalam berbagai sisi kehidupan kekinian. Dimana masalah juga terus bermunculan dengan berbagai aspek yang tak pernah kita bayangkan. Sebut saja masalah kesehatan yang semakin hari harus berbenturan dengan beragam penyakit yang awalnya tak pernah dikenal. Dari penyakit yang ringan sampai ke arah penyakit yang begitu beringas bahkan dapat merenggut nyawa seseorang. Nah, dari sini Pemerintah pun menyediakan fasilitas dan pelayanan prinsip gotong royong untuk meringankan beban penderitaan yang kian hari mengancam kita.
Melalui program BPJS bukan tidak mungkin, rasa kebersamaan itu akan membuahkan keringanan-keringanan bagi para penderita. Selain kita bisa meringakan beban kita sendiri, di satu sisi dengan berjalannya program ini diikuti oleh semua kalangan, maka itu artinya sama dengan kita bergerak bersama membantu Pemerintah memberikan porsi yang adil pada setiap orang yang membutuhkan.
Sebuah kasus misalnya yang saya kutip dari Republika (Minggu, 18 September 2016) “Operasi Gratis Dengan Kartu BPJS” dimana ada kakak beradik Afrida (30) dan Merry (25) menjalani operasi pengangkatan tumor jinak di payudara. Menurut mereka awalnya bingung, stres, terutama memikirkan masalah biaya yang harus ditanggung, padahal saat itu keduanya baru terdaftar sebagai peserta BPJS. Bukan itu saja, saya sendiri juga merasakan hal yang sama ketika kakak perempuan saya, Gadis (29) mendapatkan arahan dokter untuk melakukan operasi sebab sakitnya sudah pada tingkat kronis.
Dan lagi-lagi banyak orang yang tertolong, teruntuk bagi mereka yang berasal dari kategori tidak mampu. Saya pun sangat bersyukur karena kakak perempuan saya bisa terbantu oleh BPJS sebab secara ekonomi jauh dari mampu membiayai pengobatan. Lagi-lagi ini merupakan hasil kerja kita bersama, masyarakat dan Pemerintah dengan menjunjung tinggi nilai gotong royong yang diterapkan Pemerintah melalui BPJS.
Pemerintah Dan Kesehatan Warga Negaranya
Pemerintah terus mencoba memberikan berbagai terobosan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Kita bisa melihat awal sejarah munculnya jaminan kesehatan yang diberikan kepada warga negara. Perjalanan itu mengalami perubahan secara matang dalam 4 tahap terakhir berdasarkan waktu dan permasalahan yang ingin diselesaikan pada waktu tersebut. Berikut tahapan perubahan Sistem Jaminan Kesehatan;
a. Pada Tahun 1968, Keputusan Presiden (Kepres) 230/1968 terbentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDKP) dengan target peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan. Dalam sistem pembayarannya dilakukan dengan cara reimbursement.
b. Pada Tahun 1984, Peraturan Pemerintah (PP) 23/1984 lahir Perusahaan Husada Bakti (PHB) dengan merujuk pada peserta merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun (seperti PNS, ABRI, dan Pejabat Negara), Veteran, beserta anggota keluarganya. Sementara untuk sistem pembayaran dilakukan dengan cara managed care.
c. Pada Tahun 1992, Peraturan Pemerintah (PP) 6/1992, lahir PT. ASKES. Peserta PT ASKES adalah PNS, Pensiunan (PNS, TNI, POLRI), Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang diatur dalam PP 69/1991. Untuk Sistem pembayaran sendiri dilakukan dengan cara managed care.
d. Terakhir pada Tahun 2014, PT. ASKES bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peserta BPJS Kesehatan diperuntungkan bagi seluruh penduduk Indonesia (I januari 2019) dengan sistem pembayaran managed care.
Tentu tahapan dan perubahan di atas tidak lepas dari landasan yang dijadikan pijakan oleh Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 H ayat 3 UUD 45,
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
Dan selain itu, pada pasal 34 ayat 2 UUD 45 juga berisi bahwa,
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan"
Di samping itu, Pemerintah juga menerapkan konsep gotong royong ini melalui BPJS Kesehatan dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang-undanga No. 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga Pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi Indonesia yang lebih sehat.
Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2011 menetapkan 3 Azas; Kemanusiaan, Manfaat dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sementara itu dirancang juga 5 Program unggulan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Dengan 9 Prinsip Kerja BPJS: 1) Kegotong-royongan, 2) Nirlaba, 3) Keterbukaan, 4) Kehati-hatian, 5) Akuntabilitas, 6) Portabilitas, 7) Kepesertaan wajib, 8) Dana amanat, dan 9) Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Harapan dari ini semua tentu agar masyarakat Indonesia dapat merasakan pelayanan dan fasilitas Pemerintah sebagai penjamin kehidupan warganya, terutama dalam hal kesehatan.
Jadi, semua perubahan dan terobosan itu tidak lain untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, salah satunya dengan memberikan kesetaraan mendapatkan jaminan kesehatan untuk semua golongan. Terobosan-terobosan itu sekarang diaplikasi pada program BPJS bagi semua warga negara nantinya untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. Maka dari itu, sudah selayaknya seluruh penduduk Indonesia dapat aktif berpartisipasi dalam bergotong-royong mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Gotong Royong Ala BPJS
Adapun gotong royong yang dilakukan adalah dengan cara;
- Subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN–KIS yang sakit.
- Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung program JKN–KIS bersifat multi-stakeholders. Multi-stakeholders ini maksudnya melibatkan Masyarakat, Rumah Sakit, Tenaga Medis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, LSM, Badan Usaha, Pengelola Klinik Swasta, dan lainnya. Sehingga program ini betul-betul diawasi, dijalankan, dan didapatkan oleh semua pihak.
Dengan prinsip gotong royong tersebut, maka harapan untuk membantu sesama bisa terealisasikan dengan baik, dimana biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit ditopang oleh iuran peserta yang sehat; I pasien DBD ditolong oleh 80 peserta sehat, I pasien Sectio Caesaria ditolong oleh 135 peserta sehat, dan I pasien Kanker ditolong oleh 1253 peserta sehat. Kalau sudah begini, ini baru gotong royong yang dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri dan tentunya menolong nyawa seseorang yang membutuhkan.
Bayar Puluhan ribu Untuk Pengobatan Puluhan Jutaan
Sedia payung sebelum hujan, sepertinya kita harus bermain pribahasa lagi. Sakit sebetulnya tidak bisa direncanakan, datang secara tiba-tiba. Salah dalam bertindak, kita pun bisa jadi korban. Maka dari itu, persiapan memang sangat diperlukan agar tidak menuai masalah di kemudian hari. Hadirnya program Kesehatan BPJS ini adalah satu media bagi kita semua untuk mencicipi harga kesehatan bersahabat bagi setiap kalangan. Silakan baca salah ulasan Kompasianer bernama Yusep Hendarsyah dengan judul "Terima Kasih Atas Bantuannya, Saya Bisa Sembuh" agar kita tahu bagaimana manfaat BPJS bagi kesehatan kita.
Walaupun iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dari tanggal 1 April 2016 lalu, bukan berarti kita lantas menghentikan keinginan besar ikut serta menjadi peserta. Selama harga yang dipatok masih ringan dan sanggup kita penuhi, maka bersegeralah untuk mendapatkannya. Semakin cepat, semakin baik sebelum anda dihintai bahkan dijerat dengan berbagai penyakit yang tak pernah anda duga. Kalau sudah ada persiapan, pastinya sangat membantu kita dalam menangani masalah keuangan nantinya.
Kenaikan iuran yang diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bukan tanpa alasan yang tidak matang; untuk kelas 1, dari Rp 59.500 naik menjadi Rp 80.000, kelas 2 dari Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000, dan untuk kelas 3 masih tetap Rp. 25.500. Kenaikan iuran ini diperlukan karena iuran bulanan merupakan modal terealisasinya prinsip gotong-royong pada lingkup kesehatan.
Kelas berapapun yang kita ikuti, tentu setiap bulan kita membayar iuranya dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Berkat iuran bulanan peserta yang tidak sakit, maka peserta yang sakit bisa terbantu dari iuran tersebut, seperti subsidi silang yang telah dibahasa sebelumnya. Dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat dan lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok Nusantara.
Yuk Segera Mendaftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS!
Jika belum terdaftar, anda bisa mendaftarkan diri melalui kantor cabang, pembayaran melalui Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK). Atau juga bisa mendaftarkan melaui website BPJS Kesehatan ke www.bpjs-kesehatan.go.id dengan melakukan pembayaran melalui kantor cabang tertentu Bank Mandiri/BNI/BRI/BTN. Sedangkan untuk mengetahui apakah anda sudah terdaftar atau belum, bisa dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau menghubungi Call Center ke 1500400, atau juga bisa ke tempat pendaftaran yang telah disebutkan di atas tadi.
Dari beberapa rujukan yang diberikan di atas, anda juga bisa melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan anda di BPJS; aktif atau tidak, jumlah tagihan yang belum dibayar, lokasi faskes dan kantor pelayanan, simulasi pelayanan, penyampaian kepuasaan atas pelayanan yang diberikan dan sebagainya. Terakhir, yang mesti diingatkan oleh kita yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, adalah jangan pernah mencoba untuk menggunakan jasa pihak ketiga (calo) demi kenyaman dan harapan yang anda inginkan. Gunakan saja informasi dari pihak yang berwenang atas itu semua.
Jangan sampai anda dirugikan dan akhirnya tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Sekarang banyak oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan kita guna melancarkan aksinya. Jika anda menemukan penawaran dari pihak-pihak yang tidak berwenang, segara tolak saja. Dan bersegera mencari tahu beberapa media yang sudah diberikan di atas sebelumnya atau ke tempat pengaduan yang telah disediakan.
Pada akhir tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa apabila kita sudah cerdas menyiapkan kesehatan bagi masa depan, maka bukan hanya saya yang mesti sehat, tetapi juga anda, dan kita semua. Dan tidak bisa dipungkiri untuk program Indonesia sehat pun bisa tercapai dengan baik apabila didukung oleh semua pihak. Mari kita wujudkan kepedulian itu untuk sehat secara bersama “Dengan gotong royong semua tertolong.” Biaya memang sangat kerap menghantui kita sehingga menyebabkan takut untuk berobat ke rumah sakit. Sekarang ketakutan itu harus segera menghilang dari benak kita, yang ada adalah menjadi cerdas untuk memanfaatkan apa yang sudah Pemerintah arahkan dan berikan.
Jadi, sukseskan program Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Sehat sekarang dan nanti. Semakin banyak yang sehat, semakin bagus untuk negeri ini.
Sumber: Materi Kompasiana Nangkring di Balikpapan bersama BPJS Kesehatan
Facebook: https://www.facebook.com/tainrubm
Twitter: https://twitter.com/MBurniat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H