Opsi merevisi pasal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat harus dipilih sebagai keperpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap rakyat. Pemerintah tidak boleh abai, seperti disebutkan dalam RTRW peran masyarakat adalah partisipasi aktif dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Melakukan moratorium penggunaan air tanah oleh industri sebagai penyebab land subsidence adalah langkah tepat yang harus diambil pemerintah secepatnya. Tanggul laut hanya akan menguntungkan para investor yang sudah menguasai lahan-lahan di kawasan pesisir. Sudah saatnya pembangunan yang dilakukan pemerintah berpijak pada akal sehat, karena pembangunan yang menanggalkan akal sehat hanya akan meninggalkan kesengsaraan, bukan kesejahteraan. Tanggul laut bukan harga mati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H